1.Daerah adalah Kabupaten Bangka .
2.Kabupaten adalah Kabupaten Bangka.
3.Bupati adalah Bupati Bangka.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
5.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
8.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
9.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan Hak Anak dan perlindungan khusus Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
10.Ramah Anak adalah kondisi yang aman, bersih, dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai Hak Anak dan Perlindungan Anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perindungan Anak.
11.Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja Lurah/Kepala Desa dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh pemerintah Desa atau Kelurahan.
12.Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh pemerintah Desa atau Kelurahan.
13.Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal dan informal yang aman, bersih, dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai Hak Anak dan Perlindungan Anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta pendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan Perlindungan Anak di pendidikan.
14.Rukun Warga Ramah Anak yang selanjutnya disebut RW Ramah Anak adalah gerakan sosial masyarakat yang melibatkan Pemerintah Daerah dengan sumber daya berbasis masyarakat tingkat Rukun Tetangga dan Rukun Warga dalam mewujudkan lingkungan yang ramah anak.
15.Rumah Sakit Ramah Anak adalah rumah sakit yang dalam menjalankan fungsinya berdasarkan pemenuhan dan penghargaan atas Hak Anak serta prinsip Perlindungan Anak yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi Anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perlindungan serta penghargaan terhadap pendapat Anak.
16.Pusat Kesehatan Masyarakat Ramah Anak yang selanjutnya disebut Puskesmas Ramah Anak adalah Puskesmas yang dalam menjalankan fungsinya berdasarkan pemenuhan dan penghargaan atas Hak Anak serta prinsip Perlindungan Anak yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi Anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perlindungan serta penghargaan terhadap pendapat Anak.
17.Kebijakan KLA adalah pedoman penyelenggaraan KLA bagi pemerintah daerah kabupaten untuk mempercepat terwujudnya Indonesia layak Anak. 4
18.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
19.Desa/Kelurahan Layak Anak adalah pembangunan desa/kelurahan yang menyatakan komitmen dan sumberdaya pemerintah desa/kelurahan yang melibatkan masyarakat dan Dunia Usaha yang berada di desa/kelurahan dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati Hak Anak, yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan.
20.Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat RAD KLA adalah dokumen Rencana yang membuat program/kegiatan secara integrasi dan terukur yang dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah dalam jangka waktu tertentu, sebagai instrumen dalam mewujudkan KLA.
21.Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif di tingkat Kabupaten yang mengkoordinasikan kebijakan, program dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
22.Forum Anak adalah wadah partisipasi Anak dimana anggotanya merupakan perwakilan dari kelompok Anak atau kelompok kegiatan Anak atau perseorangan, dikelola oleh Anak dan dibina oleh pemerintah, sebagai sarana menyalurkan aspirasi, suara, pendapat, keinginan, dan kebutuhan Anak dalam proses pembangunan.
23.Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
24.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
25.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
26.Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Kabupaten Bangka.
27.Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.