1.Kabupaten adalah Kabupaten Bangka.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4
3.Bupati adalah Bupati Bangka.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelanggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
8.Pemberdayaan Perempuan adalah setiap upaya meningkatkan kemampuan fisik, mental, spiritual, sosial, pengetahuan, dan keterampilan agar perempuan siap didayagunakan sesuai dengan kemampuan masing-masing.
9.Perlindungan Perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak- haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender.
10.Diskriminasi Terhadap Perempuan adalah setiap pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, sipil atau apapun lainnya oleh kaum perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan.
11.Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan social dan budaya masyarakat.
12.Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
13.Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
14.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, suami-istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
15.Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
16.Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
17.Perempuan Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai 60 tahun keatas.
18.Perempuan Penyandang Disabilitas adalah perempuan yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental sehingga menganggu aktivitas dan interaksi sosialnya secara wajar. 5
19.Perempuan Tuna Wisma adalah perempuan yang tidak mempunyai tempat tinggal tetap dan berdasarkan berbagai alasan harus tinggal di bawah kolong jembatan, taman umum, pinggir jalan atau berbagai fasilitas umum lainnya untuk tidur dan menjalankan kehidupan sehari-hari.
20.Perempuan Pekerja Rumah Tangga adalah orang yang bekerja pada seseorang atau beberapa orang dalam rumah tangga untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan dengan memperoleh upah.
21.Perempuan Kepala Keluarga adalah perempuan yang karena berbagai sebab, ditinggalkan oleh suami, dan akhirnya bertindak atau berkontribusi dan berfungsi melaksanakan peran dan tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga.
22.Perempuan Mantan Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan adalah perempuan yang pernah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
23.Perempuan Korban Bencana adalah perempuan yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana alam dan sosial.
24.Perempuan Pekerja Seks Komersial adalah perempuan yang bekerja sebagai pekerja seks karena kemauan sendiri dan/atau dilacurkan.
25.Perempuan Korban Kekerasan adalah perempuan yang mengalami penderitaan fisik, mental dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.