1.Daerah adalah Kabupaten Bangka Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daernh sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Bangka Selatan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Pcrwakilan Rakyat Daerah Kabupatcn Bangka Selatan sebagai Pemerintahan Daerah. unsur penyelenggara
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Dacrah Kabupatcn Bangka Selatan.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ,yang selanjutnya disingkat APBD adalah rcncana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
7.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjuLnya disingl<at TAPD adalah tim yang dibentuk dengilrr kcputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sckrc[aris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan scrtrr melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pcjabat. perenc€rna daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
8.Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang mcmuat kebijakern bidang pendapatan, bclanja, dan pembiayaan scrta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
9.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yanil selar-rjutnl,rr disingkat PPAS adalah rancangan program pri<>riLas dan patokan batas maksimal anggaran yang cliberikan kepaclir SKPD untuk setiap program scbagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD sebelum discpakat.i dengan DPRD.
10.Rencana kerja anggaran SKPD yang selanjutnya disingkaL RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD. 1i. Program adalah penjabaran kcbijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lcbih kcgiatan c'lcngarr menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur scsuai dengan misi SI(PD.
12.Kegiatan adalah bagian dari program ),ang clilaksz,tnakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagiern dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumbcr claya baik yang berupa personil (sumber dzrya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, at:rur kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumbcr deiyzr tersebut sebagai masukan (input) untuk menghaisilkan keluaran (output) dalam bentuk bararng/ jasei.
13.Sasaran (targct) adalah hasil yang diharapkan dari su:rtu program atau keluaran yang diharapkan dari suaLur kegiatan.
14.Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan olch kcgiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
15.Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan bcrfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan daiam salui program.
76.Pendapatan adalah semua penerimaan Rckening Kars Umum Daerah yang menambah Saldo Anggaran Lcbil-t dalam periode tahun anggaran yang bersarngkut:rn )/ang menjadi hak pemerintah daerah dan tidak perlu dib:ryar kembali oleh pcmerintah daerah.
17.Bclanja adalah semua pengcluaran dari Rckcning Kas Umum Daerah yang mengurangi Sarldo Ar-rggaran l,cbih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang t.idak akan diperoleh pembayarannya kembali olch pemcrintatr daerah.
18.Surplus Anggaran Daerah adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
19.Defisit Anggaran adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
20.Pembiayaan Daerah adalah semua pcnerimaan yar-rg pcrlur dibayar kembali danl atau pengeluaran yang akan ditcrima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. 21,. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuaL pendapatan, belanja dan pembiayelan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna . anggaran.
22.Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD ),anlj selanjtnya disingkat DPPA-SKPD adalah dokumc:n yanil memuat perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaarn yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan perubahan anggaran oleh pengguna anggaran.
23.Anggaran kas adalah dokumen perkiraan arLls kas masul< yang bersumber dari peneriman dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketcrsediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam setiap periodc.
24.Surat Pcnyediaan Dana yang selanjutnya disingl<at SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana unLuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar pcncrbitan SPP.