1.Daerah adalah Kabupaten Bangka Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
3.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan.
4.Bupati adalah Bupati Bangka Selatan.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Kabupaten Bangka Selatan.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan.
7.Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika adalah Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Bangka Selatan.
8.Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Bangka Selatan yang tugas pokok dan fungsinya menyelenggarakan Pelayanan Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
9.Dinas Pekerjaan Umum adalah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bangka Selatan.
10.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
11.Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta dan instansi pertahanan keamanan negara.
12.Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
13.Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
14.Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
15.Menara Bersama adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh penyelenggara telekomunikasi.
16.Menara Green Field adalah menara telekomunikasi yang didirikan di atas tanah.
17.Menara Roof Top adalah menara telekomunikasi yang didirikan di atas bangunan.
18.Menara Tunggal (Monopole Tower ) adalah menara telekomunikasi yang bangunannya berbentuk tunggal tanpa adanya simpul-simpul rangka yang mengikat satu sama lain.
19.Menara Mandiri (Self Supporting Tower ) adalah menara telekomuniksi yang memiliki pola batang yang disusun dan disambung sehingga membentuk rangka yang berdiri sendiri tanpa adanya sokongan lainnya.
20.Menara Kamuflase adalah menara telekomunikasi yang desain dan bentuknya diselaraskan dengan lingkungan dimana menara tersebut berada.
21.Menara telekomunikasi yang selanjutnya disebut menara, adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
22.Penyedia Menara adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara atau badan usaha swasta yang memiliki dan mengelola menara untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.
23.Pengelola Menara adalah badan usaha yang mengelola dan/atau mengoperasikan menara yang dimiliki oleh pihak lain.
24.Penyedia Jasa Konstruksi adalah perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi.
25.Jaringan Utama adalah bagian dari jaringan infrastruktur telekomunikasi yang menghubungkan berbagai elemen jaringan telekomunikasi yang dapat berfungsi sebagai central trunk, Mobile Switching Center (MSC), Base Station Controller (BSC) / Radio Network Controller (RNC), dan jaringan transmisi utama (backbone transmission).
26.Corporate Social Responsibility yang selanjutnya disingkat CSR adalah partisipasi dan peran serta dalam akselerasi kegiatan pembangunan Daerah.
27.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
28.Selubung Bangunan adalah bidang maya yang merupakan batas terluar secara tiga dimensi yang membatasi besaran maksimum bangunan menara yang diizinkan, dimaksudkan agar bangunan menara berinteraksi dengan lingkungannya untuk mewujudkan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan harmonisasi.
29.Lokasi Persebaran Menara, yang selanjutnya disebut Cell Planning, adalah wilayah yang terdiri dari titik-titik zona lokasi yang telah ditentukan untuk pembangunan menara telekomunikasi bersama.
30.Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik spesifik.
31.Zona Bebas Menara adalah zona tidak diperbolehkan terdapat menara.
32.Zona Menara adalah zona diperbolehkan terdapat menara sesuai kriteria teknis yang ditetapkan, termasuk menara yang disyaratkan untuk bebas visual.
33.Zona Menara Eksisting adalah area dalam radius dua ratus meter (200 m) dari titik koordinat pusat Cell Planning yang berisikan menara eksisting.
34.Zona Menara Baru adalah area dalam radius dua ratus meter (200 m) dari titik koordinat pusat Cell Planning yang dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan menara bersama yang baru.
35.Titik Zona Menara adalah titik pusat jari-jari lingkaran yang didefinisikan dengan koordinat geografis (longitude, lattitude) yang membentuk zona pola persebaran menara bersama dalam sebuah radius yang ditentukan di dalam peraturan ini.
36.Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan, yang selanjutnya disebut KKOP, adalah wilayah daratan dan/atau perairan dan ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
37.Base Transceiver Station, yang selanjutnya disebut BTS, adalah perangkat stasiun pemancar dan penerima telepon selular untuk melayani suatu wilayah cakupan (cell coverage).
38.Micro Cell adalah subsistem BTS yang memiliki cakupan layanan dengan area / radio yang lebih kecil digunakan untuk mengkover area yang tidak terjangkau oleh BTS utama atau bertujuan meningkatkan kapasitas dan kualitas pada area yang padat trafiknya.
39.Serat Optik adalah sejenis media dengan karakteristik khusus yang mampu menghantarkan data melalui gelombang frekuensi dengan kapasitas yang sangat besar.
40.Rencana Tata Ruang Wilayah, yang selanjutnya disebut RTRW, adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah kota yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
41.Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan, yang selanjutnya disebut RDTRKP, adalah penjabaran dari rencana tata ruang wilayah kota ke dalam rencana pemanfaatan kawasan perkotaan.
42.Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan, yang selanjutnya disebut RTBL, adalah panduan rancang bangun suatu lingkungan/kawasan yang dimaksudkan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, penataan bangunan dan lingkungan, serta memuat materi pokok ketentuan program bangunan dan lingkngan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan pengembangan lingkungan/kawasan.
43.Izin Mendirikan Bangunan Menara, yang selanjutnya disebut IMB Menara, adalah izin mendirikan bangunan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang dibidang pelayanan perizinan kepada pemilik menara untuk membangun atau mengubah menara sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
44.Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
45.Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
46.Standar Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut SNI, adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional dan berlaku secara nasional.
47.Tim Teknis Pengawasan dan Pengendalian Menara, yang selanjutnya disebut Tim Teknis, adalah tim yang dibentuk oleh Bupati untuk melaksanakan pengkajian dan memberikan pertimbangan secara teknis terhadap pembangunan dan penggunaan menara.
48.Rekomendasi Dinas adalah surat pertimbangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika untuk digunakan sebagai dasar penerbitan IMB Menara dan penyelenggaraan Telekomunikasi.
49.Surat Keterangan Pengendalian Operasional Menara, yang selanjutnya disebut SKPOM, adalah surat keterangan yang diberikan oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika kepada orang pribadi atau badan sebagai sarana pengawasan dan pengendalian operasional bangunan menara dengan segala fasilitas sesuai peruntukannya.
50.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
51.Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
52.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang- Undang untuk melakukan penyidikan.
53.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi tugas khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.