1.Daerah adalah Kabupaten Bangka Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Bangka Selatan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Instansi Teknis adalah perangkat daerah yang menangani urusan pasar.
6.Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar rakyat, pertokoan, mall, plaza, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.
7.Pasar Rakyat adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah termasuk kerjasama dengan Pemerintah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
8.Pasar Rakyat khusus adalah pasar rakyat dimana barang yang diperjual belikan bersifat khusus atau spesifik, seperti pasar hewan, pasar burung, pasar bunga dan sejenisnya.
9.Pasar Rakyat Sementara adalah pasar rakyat yang menempati tempat atau areal tertentu yang diperbolehkan atau atas persetujuan Bupati atau pejabat yang ditunjuk, dengan bangunan tidak permanen atau tidak bersifat rutinitas. SALINAN
10.Bangunan Pasar adalah semua bangunan di dalam pasar dalam bentuk apapun.
11.Kios adalah bagian dari bangunan yang satu sama lain dibatasi dengan dinding serta dapat ditutup.
12.Los adalah bagian dari bangunan pasar yang merupakan bangunan beratap, baik dengan penyekat maupun tidak, yang digunakan untuk menjajakan barang-barang dagangan.
13.Halaman Pasar adalah bagian pasar yang tidak ada bangunan yang digunakan untuk menunjang kegiatan berdagang.
14.Tempat Berjualan adalah tempat di dalam bangunan pasar atau halaman pasar yang khusus disediakan untuk melakukan kegiatan usaha berupa antara lain kios dan los.
15.Pedagang adalah mereka yang memakai tempat untuk berjualan barang maupun jasa secara tetap maupun tidak tetap di pasar milik Pemerintah Daerah.
16.Pedagang Tetap adalah pedagang secara terus menerus di pasar dan di lokasi tertentu milik Pemerintah Daerah yang tetap dan penggunaan tempat tersebut oleh pedagang yang bersangkutan telah mendapat ijin resmi dari Bupati.
17.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 18.Pengelolaan Pasar adalah pengelolaan manajemen secara langsung oleh Pemerintah Daerah terhadap pasar rakyat, pasar rakyat khusus dan pasar rakyat sementara dalam bentuk pengawasan, pengendalian dan pembinaan yang meliputi perlindungan, penataan, dan pemberdayaan. 19.Penataan Pasar adalah segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mengatur dan menata pasar rakyat meliputi pembangunan dan revitalisasi pasar. 20.Revitalisasi adalah proses rehabilitasi atau peremajaan bangunan pasar. 21.Pemanfaatan Pasar adalah pemanfaatan sarana dan prasarana pasar oleh pedagang, pelaku usaha, dan entitas ekonomi lainnya dalam bentuk penyewaan. SALINAN