1.Daerah adalah Kabupaten Bangka Selatan.
2.Bupati adalah Bupati Bangka Selatan.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Selatan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Instansi yang membidangi prasarana dan sarana air limbah dan/atau Instansi yang membidangi lingkungan hidup.
6.Air limbah domestik adalah air limbah bukan limbah bahan berbahaya dan beracun berupa buangan jamban, buangan mandi dan cuci, serta buangan hasil usaha kegiatan rumah tangga dan kawasan permukiman, rumah makan (restoran), perkantoran, perniagaan, hotel, apartemen dan asrama.
7.Pengelolaan air limbah domestik adalah upaya yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan dalam merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi penanganan air limbah domestik.
8.Instalasi Pengolah Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat IPAL adalah tempat pengolahan air limbah domestik sehingga memenuhi baku mutu yang ditetapkan.
9.Instalasi Pengolah Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah tempat pengolahan air limbah domestik lumpur tinja sehingga memenuhi baku mutu yang ditetapkan.
10.Sumber air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara.
11.Tangki septik adalah bak kedap air untuk mengolah air limbah yang dilengkapi tutup, penyekat, pipa masuk/keluar dan ventilasi yang berfungsi untuk merubah sifat-sifat air limbah agar air limbah dapat dibuang ketanah melalui resapan tanpa mengganggu lingkungan.
12.Baku mutu air limbah domestik adalah batas kadar dan jumlah unsur pencemar yang ditenggang adanya dalam limbah cair untuk dibuang dari satu jenis kegiatan tertentu.
13.Perencanaan dalam pengelolaan air limbah domestik adalah proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara menyeluruh dan terpadu terkait dengan aspek non fisik (peran masyarakat, kelembagaan, legalitas dan pembiayaan) dan aspek fisik (teknis dan operasional) dalam pengelolaan air limbah domestik.
14.Pembangunan dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik adalah kegiatan pembangunan baru dan rehabilitasi prasarana dan sarana fisik dan non fisik yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik.
15.Operasi dan pemeliharaan dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik adalah kegiatan operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana fisik dan non fisik yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik.
16.Pemantauan dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik adalah kegiatan pengamatan menyeluruh dan terpadu terhadap hasil pelaksanaan pengelolaan air limbah domestik.
17.Evaluasi dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik adalah kegiatan penilaian terhadap seluruh perencanaan, pembangunan, operasi pemeliharaan dan pemantauan penyelenggaraan air limbah domestik, untuk kemudian dijadikan masukan perbaikan dan peningkatan kinerja pengelolaan air limbah domestik.
18.Sistem pembuangan air limbah setempat yang selanjutnya disebut sistem setempat adalah sistem yang dikelola air limbah domestik secara individual yang diolah dan dibuang ditempat.
19.Sistem pembuangan air limbah terpusat yang selanjutnya disebut sistem terpusat adalah sistem pembuangan air limbah ke jaringan pipa yang dialirkan kesatu tempat pengolahan untuk diolah sampai air limbah tersebut memenuhi baku mutu pada waktu dibuang ke lingkungan, yang terdiri dari sistem terpusat berskala komunitas, kawasan, dan kabupaten.
20.Sistem terpusat berskala komunitas adalah sistem terpusat dimana pengolahan air limbah domestiknya berasal dari buangan beberapa rumah di lingkungan permukiman dalam satu dusun/rukun tetangga dimana pengelolaannya diarahkan berbasis pada pemberdayaan masyarakat.
21.Sistem terpusat berskala kawasan adalah sistem terpusat dimana pengolahan air limbah domestiknya berasal dari buangan satu atau lebih dari lingkungan permukiman dalam satu desa/kelurahan.
22.Sistem terpusat berskala Kabupaten adalah sistem terpusat dimana pengolahan air limbah domestiknya berasal dari buangan kawasan permukiman, rumah makan (restoran), perkantoran, perniagaan, hotel, apartemen dan asrama dari kota yang berada satu wilayah administrasi Kabupaten.
23.Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
24.Permeabilitas tanah adalah cepat lambatnya air merembes ke dalam tanah baik melalui makro maupun pori mikro baik ke arah horizontal maupun kearah vertikal.
25.Orang adalah manusia pribadi dan badan hukum.
26.Masyarakat adalah merupakan bentuk jamak dari orang yang merupakan manusia pribadi dan badan hukum.
27.Standar Pelayanan Minimal adalah Standar Pelayanan di bidang lingkungan hidup dan pekerjaan umum.