DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 2 Tahun 2016

Nomor
2
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
61

Ringkasan

Dalam Peraturan ini diatur tentang: asas dan tujuan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Perda ini juga mengatur tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Unsur-unsur potensi kesejateraan sosial terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan yang lain dalam manajemen yang sistematis, terpadu, terarah, dan berkelanjutan. Pemda mengembangkan manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan penanganan, pembinaan dan pengawasan, penerapan sanksi atas pelanggaran, evaluasi dan pelaporan. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial ditujukan kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang tergolong pada salah satu atau lebih kategori permasalahan kesejahteraan sosial, yaitu kemiskinan, keterlantaran, disabilitas, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, serta keterpencilan. Perda ini juga mengatur mengenai sanksi administratif yang dapat diberikan oleh Bupati dalam menjalankan wewenangnya. Selain itu, diatur pula ketentuan pidana.

Isi peraturan

Teks61PDFHirarki

Memuat teks peraturan…