1.Daerah adalah Kabupaten Bangka Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 7 4. 5. Bupati adalah Bupati Bangka Selatan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Selatan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial.
7.Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
8.Penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
9.Pelayanan kesejahteraan sosial adalah serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan terhadap individu, keluarga maupun masyarakat yang membutuhkan atau mengalami permasalahan sosial baik yang bersifat pencegahan, pengembangan maupun rehabilitasi guna mengatasi permasalahan yang dihadapi danlatau memenuhi kebutuhan secara memadai sehingga mereka mampu menjalankan fungsi sosial secara memadai.
10.Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PMKS adalah perorangan, keluarga atau kelompok rnasyarakat yang sedang mengalami hambatan sosial, moral dan material baik yang berasal dari dalam mauplln dari luar dirinya sehingga tidak dapat melaksanakan fungsinya untuk memenuhi kebutuhan minimum baik jasmani, rohani mauplrn sosial. 1 1. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya beserta kakek danf atau nenek.
12.Fungsi sosial adalah kemampuan orang perorang, keluarga dan/atau kelompok masyarakat lembaga kesejahteraan sosial dalam memenuhi kebutuhan sebagai makhluk individu dan sosial sesuai dengan norma yang berlaku.
13.Potensi Sumber Kesejahteraar, Sosial yang selanjutnya disingkat PSKS adalah potensi sumber daya alam, Sumber Daya Manusia, Lembaga Pemerintah, lembaga swasta maupun lembaga lainnya, dan kemasyarakatan yang dapat dimanfaatkan untuk usaha kesejahteraan sosial. 6. a
14.Pekerja Sosial adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan kesejahteraan sosial di lingkungan instansi pemerintah maupun badan/organisasi sosial lainnya.
15.Pekerja sosial masyarakat adalah warga masyarakat baik perorangan maupun kelompok yang mempunyai minat perhatian, kemauan dan kemampuan untuk secara sukarela melaksanakan usaha kesejahteraan sosial atau mengabdi di bidang kesejahteraan sosial.
16.Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan yang selanjutnya disingkat TKSK adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial danlatau dinas /.ir.rstansi sosial plovinsi, dinas/instansi sosial kabupaten/kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan danf atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan wilayah penugasan di kecamatan. TKSK juga mempunyai partner Pekerja Sosial Masyarakat' dan juga Karang Taruna yang berada di tingkat desa/kelurahan yang dapat dijadikan sumber informasi kejadian sosial yang terjadi di masyarakat.
17.Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki.. .ko.mpetensi dan. profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan -sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas- tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.
18.Organisasi sosial yang selanjutnya disebut orsos adalah Lembaga Pemerintah, lembaga swasta maupun lembaga lainnya, Yayasan, Badan Sosial atau perkumpulan yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang menyelenggarakan usaha kesejahteraan sosial.
19.Pos Penanganan Masalah Sosial yang selanjutnya disingkat PPMS adalah bentukan dari Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan yang bertujuan untuk mernpercepat peningkatan kesejahteraan sosial dan mengembalikan keberfungsian sosial penyandang masalah kesej ahteraan sosia-i.
20.Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disingkat LK3 adalah suatu lembaga atau organisasi yang memberikan pelayanan konseling, konsuLtasi, pemberian/penyebarluasan informasi, outreach (penjangkauan), dan pemberdayaan bagi keluarga secara profesional, termasuk merujuk sasaran ke lembaga pelayanan lain yang benar-benar mampu memecahkan masalahnya secara lebih intensif. 'i n",F
21.Yayasan adaiah ..badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
22.Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
23.Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang didirikan menurut ketentuan hukum yang sah dari negara dimana organisasi sosial atau perkumpulan sosial itu didirikan, dan telah mendapatkan izin dari Pemerintah Republik Indonesia untuk melaksanakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Indonesia.
24.Panti Sosial adalah lembaga atau satuan kerja yang didirikan oleh masyarakat dan/atau pemerintah yang memberikan pelayanan kesejahteraan sosial. .:,
25.Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara selayaknya, yarrg terdiri dari: