1.Dzrerah adalah Kabupnten Bzingker Sclatarn.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Bangka Selatan.
4.Dewan Peru'akilan Rakyat Dacrah yang selar-rjuln)/a disingkat DPRD acialalr Lembaga Perr.n,akilan Rarkyat Daerah Kabupaten Bangka Sclatan sebagai unslrr penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Dinas adalah din:rs yang tugas dan fungsinya dibidang pcrtanian.
6.Satuan Kerja Perangkart Dae rah )'irng selanjutnya disingkat SKPI) adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonse ntrasi / tugas pemerintairan dibidang tertentu di provinsi, kabupalen, a[au kota.
7.Lembaga pertanahan adalah Badan Pertanahan Nasional Kabuplrtet-t Bangka Selatan. n il 7-
8.Lahan adalah ba.gian daratan dari permukaan burmi sebagai srral tr lingkr,rngan fisik -r,i.rng mcliputi tanah beserta scgenap faktor )'ang mempengaruhi peng[4unaannya scpcrti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupr-ln akibat pengrrrulr manusia.
9.Lahan Pertanian Pangan adalah bidzrng laharn yang digunakan ulitul< usaha pertalnian Lanrrmi:.r) piiilgLlr, hortikr-rltura, peternal<arn, perikanan dan perkebunan.
10.Lahan Pertanian Pangnn Bcrkclarnjulan adalarh bidang lahan pcrtaniarr yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan p<>kc>k bagi kcmandiriern, ketahaniin, darrr kedaulatan pangeln claerarh. 1 1. Lahan Penyangga Pertaniarn Pangan Berkelanjutan aderlah laharr di luar lahan inti )'ang fungsinya sebagai cadangan apaibilr t sewaktu-waktu terjadi pengLlrangan lahan. i 2. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah laharr potensial yelng dilindungi pcmanfaatannya agar kesesuaian darr ketersediaann.ya LcLap tcrkendarli untuk dimanfaatkan sebagai Larharrr Pertanian Pangan Berkelanjutan parda masa yang akan datang.
13.Pcrlindungan Laharn Pcrtanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem darn proses clerlam mcrcncanakan dar-r mcnc:tapkan, mcngcmbztngl'<an, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengar,lrasi larhnrr pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.
14.Kawasan Perdesaan adalah wilayah,yang mempunyai kegiatnn utamrr pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan sLlsunan lungsi kawasarn sebagni tempart permukiman pcrdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pclayanarn sosial, dan kcgiatarn ckonomi.
15.Kawasan Pertanian Pang.ln Berkelarnjutan adalah wilayah budiclayrr pertanian terutama pada wila-yarh pcrdesaan yang memiliki hamptrrail Laharn Perternian Pangan Berkclarnjutan danlatau harrnpa.ran Laharr Cardangan Pcrtanizirr Pangern Bcrkclarnjutan serta unsur penunjangnvil dengan fungsi r-ttama. untuk mcndukung kemandiriarn, ketahalran, dan kedaulatan pangan daerah dan narsional.
16.Pertanian Pangan adalah usaha melnusia untuk mengelola lahetn dair agro ekosistem dengan bantuarn tcknologi, modal, tenaga kerja, dittt manajemen ur"rtuk rnencapai kedaulatan darn ketahanan pang€in sertil kesejahteraan rakyat.
17.Kemandirian Pangan adalah kemampuan procluksi pangan clalanr negeri yang didukung kelembagaan ketahanan pangan yang marnpLr menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup ditingkat rumah tangga, baik darlam jumlerh, mutu, keamanan, maupun harga ),elng terjangkau, yang didukung oleh sumber-sumber pangan yang beragam sesuai dengan kerargnman l<>kal.
18.Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi ruinati tangga yang tercermin dari tcrscdianya pangan ),ang cukup, baik jumlah maupun mutunya, arnan, merata, dan terjangkau.
19.Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri dapat menentukan kebijerkan pangannya, yang menjzrmirr hak atas pangan bagi rakyatnya, serta rnemberikan hak bagi masyarakatnya untuk menentukan sistem pertanian pangan )'ang sesuai dengare potensi sumber da,ya lokal.
20.Petani Pangan, yang selanjutnya disebut Pctani ardarlarh setiarp wrlrgil negara Indonesia bcserta keluarganya yang mcngusahakan Laharr untuk komoditas pangan pokok di Lahan Pertanian Pangarr Berkelanj utan .
22.Pangan Pokok adarlah segarlar sesuartu yang bcrasal dari sumbcr hayati, baik nabati maLrpun hewani, yang dipemntukkan sebiegari rnakanan utarna bagi konsumsi manusin.
23.Intensifikasi lahan pertanian adalah kegiatan pengembarngan produksi pertanian dengan menerapkan teknologi tepat gtrna, menggunakern serrerna procluksi bcrmlrtu dalam jumlah dan rvakttr yang tepat.
24.Ektensifikasi lahan pertanian aclalah peningkatan produksi dengan perluasan areal userha dan memanfaatkan lahan-lahan yang belum diusahurkan.
25.Diversifikasipertanian adalah usaha pcnganekuragarrnan usaha tarni (diversifikasi horizontal) dan penganekaragaman usaha dalam penanganan satu komoditi pertaniarn seperti usaha produksi penanganan pasca panen, pengolahan dan pemasaran (diversifikasi vert ical.
26.Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkclanjutan adirlah perubahan fi.rngsi Lahan Pcrtanian Pangan Berkelanjutan rnenjadi bukan Lahan Pertanian Pnngan Berkelanjutan baik secara tr:ta1> maupLrn sernentarar.
27.lrigasi adalah usaha penyediatrn dan pengatr-rran menunjang pertanian. air untul<
28.Optimasi Lahan Pertanian Pangern Berkelanjutarn adalarh usi,rhir rneningkatkan pernanfaatan sumber daya lahan Pertanian Pangar r Berkelanjutan yang sementaral tidak diusahakan.
29.lnsentif erdarlah pernbcrian penghargEran kepada Petani yang mempertahankan dan tidak mengalihlungsikan Lahan Pertaniar r Pangan Berkelanj utan.
30.Kornpensasi adalah pernberian kepada Petani yang lahar.r pertaniannya dialihfungsikan untuk Lahan Pertanian Pangar r Berkelanjutan.
31.Ganti rugi adalah pcnggantian tcrharclzrp kerugian baik bersifat llsil< danlatau nonfisik sebagai akibat pengadaan tanah kepada yil"n{-{ mempLrnyai tanah, bangrr.nan, tanarnan, dan/atau benda-trendrr lain yang berkeritan dengan tanah yang dapat memberikarr kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena pengadaan tanah.
32.Tanah Teiantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh neg,arrr berupa hak rnilik, hak gLlna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, htrk pengelolaran, ataru clarsar penguasa:rn atas tanah yang tidal< diusahakan, tidak dipcrgunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuiri dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pernbcrian hak atau dasai- penguasaannya
33.Lahan rnarginal adalah iahan yang miskin hara dan air yang tidal< mencukupi kesuburan tanah dan tanarnan seperti tanalr kapur /karst dan tarnah pasir.
34.Rencana PembangLrnan Jangka Panjang Daerah yang selanjl- lnyrr disingkat RPJPD adalah dokurnen perencanaan jangka panj anil Daerah Kabupaten Bangka Selatan.
35.Rencana Pernbangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjr-rtnyir disingkat RPJMD adalah yang selanjutnya disingkat RPJMD, adalair dokumen perencanaan jangkn menengah Daerah Kabuptrtcr r Bangka Selatan.
36.Rencana Kerjn Pcmerintah Daerzrh yerng selanjutnya disingkat RKPI-) adalah dokr-rrnen perencanaan Daerah Kabupaten Bangka Seltrtart r.rntuk periode I (satu) tahun. I
37.Badan Perencanaan PernbangLlnan Daerah .yang selanjut n.yar disingkat BAPPEDA adalah Badan Perenczrnaan Pembangunan Dacrah Kabupaten Bangka Selatan.
38.Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakarr sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
39.Penyidik adalah Pejabart Polisi Negarar Republik Indonesia atau PejrrbaL Pegawai Negeri Sipil tertentu )'ang diberi wewenang khusus oleh Undirng- Undang untuk melakukern pelnyidikern.