1.Daerah adalah Kabupaten Bangka Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Bangka Selatan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Selatan.
5.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Bangka Selatan.
6.Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah dalam wilayah kerja Kecamatan.
7.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di daerah Kabupaten.
8.Pemerintahan Desa adalah penyelenggara pemerintahan yang dilaksanakan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
9.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan. SALINAN
10.Badan Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
11.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, selanjutnya disebut Bappeda adalah SKPD yang memiliki tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan dan penelitian pembangunan daerah, serta penyiapan bahan perumusan kebijakan umum Pemerintah Daerah di bidang perencanaan pembangunan Kabupaten Bangka Selatan.
12.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
13.Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
14.Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah suatu kesatuan tata caraperencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.
15.Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintah daerah dan masyarakat.
16.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah dan mengacu pada RPJP Nasional.
17.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Bupati dan penyusunannya berpedoman pada RPJPD dengan memperhatikan RPJM Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan RPJM Nasional. SALINAN
18.Rencana Kerja Pemerintah Daerah, selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJMD.
19.Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, selanjutnya disebut Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD serta berpedoman pada RPJMD dan bersifat indikatif.
20.Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, selanjutnya disebut Renja SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun yang memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
21.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disebut RPJM-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum, dan program prioritas kewilayahan.
22.Rencana Kerja Pembangunan Desa, selanjutnya disebut RKP-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.
23.Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
24.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten, selanjutnya disebut RTRW Kabupaten adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
25.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
26.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
27.Musyawarah RPJPD, selanjutnya disebut Musrenbang RPJPD merupakan forum antar pemangku kepentingan pembangunan dalam rangka menyusun RPJPD. SALINAN
28.Musyawarah RPJMD, selanjutnya disebut Musrenbang RPJMD merupakan forum antar pemangku kepentingan pembangunan dalam rangka menyusun RPJMD.
29.Musyawarah RKPD, selanjutnya disebut Musrenbang RKPD merupakan forum antar pemangku kepentingan pembangunan dalam rangka menyusun RKPD.
30.Musrenbang RKPD di Kecamatan, selanjutnya disebut Musrenbang Kecamatan merupakan forum antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas pembangunan desa yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah di wilayah Kecamatan sebagai bahan dalam penyusunan RKPD.
31.Musyawarah Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disebut Musrenbang RPJM-Desa adalah forum musyawarah desa secara khusus diselenggarakan untuk menyepakati rencana pembangunan desa 5 (lima) tahunan dan diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
32.Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa/Kelurahan, selanjutnya disebut Musrenbang RKP-Desa/Kelurahan adalah forum musyawarah tahunan yang melibatkan stakeholder desa/kelurahan (pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya.
33.Pagu Indikatif adalah rancangan awal program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD dirinci berdasarkan pagu indikatif sektoral SKPD dan pagu indikatif wilayah Kecamatan.
34.Pagu Indikatif Sektoral SKPD yaitu sejumlah patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD dan penentuan alokasi belanjanya ditentukan oleh mekanisme teknokratik SKPD dengan berdasarkan kepada kebutuhan dan prioritas program.
35.Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan yang selanjutnya disingkat PIWK adalah sejumlah patokan batas maksimal anggaran yang diberikan berdasarkan wilayah kecamatan dan dilaksanakan oleh SKPD yang penentuan alokasi belanjanya ditentukan oleh mekanisme perencanaan partispatif melalui Musrenbang Kecamatandengan berdasarkan kebutuhan dan prioritas program. SALINAN
36.Pemangku Kepentingan Pembangunan adalah pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.