menetapkan Perubahen Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengerrdalian Menara Telekomunikasi;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); Undang-Undang Nomor 27 'lahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lenrbaran Negara I'ahtrn 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Nomor a033); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 25, 'lambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a268); Undang-Undang Nomor 17 'lahun 2003 tentang Keuatngan Negara (Lembilran Ncgara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a286); 2. a .). 4. 5. -D,&" 6. 7. 8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOq Nomor130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50a9); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang Pcmbcntukar-r Pe raturan Pcrundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l1 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523a); 9, Undang-lJndang N<>mor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahr-rn 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia 'lathun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); l0.Peraturar-r Pemerintah Notnor 33 'l'ahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (l-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 726, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa3$; 1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tal-run 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repurblil< Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republil< Indonesia Nomor a578);
12.Peraturan Pemerint.ah Nomor 59 Tahun 2O1O tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 51 61); p\o,$r"
13.Peraturan f)aerah Kabupaten Bangka sel:ltan Nomor 20 Tahun 2006 tentarng Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangnn Dacrah (l-ernbaran Dererah Kabupater-r Bangka Sclatan Tahun 2OOO Nomor 11 Seri tr);
14.Peraturan Daerah I(abr-rpaten Bangka Selatan Nomor 9 Tahun 2OO8 tcntang Urusaln Pcme rintahan Yang Mcnjadi Kc'uve nangan Kabupate n Bangka Selatan (l,embaran Daerah I{abr.rpaLen Bangka selatar-r'lahur-r 2008 Nomor 9);
15.Pcraturan Daerah l(ilbupertcn Bangka sclatan Nomor 13 Tahun 2OOB tentang Pembentukan Organisasi Dinas Dacrah (Lembaran Dacrah Kabupatcn Bangka Selatan Tal1un 2OO8 Nomgr 13) scbagalimanai telah beberapa kali diubal-r, terakhir dengan Peratutran Dacrah l(abupaten t3angka selatan Nomor 4 Terl'run 2012 (Lembaran Daerah I(abupatcn Bangka Se1a1.e-rn Tahun 2A12 Nomor 4);
16.Peratutran Dacrah Iiabupatcn Bangka selatan Nomor 10 'i'ahun 201O tentang Penyidil< Pegar't'ai Negeri sipil di I{abupate n Bangl<a Scl:ttan (l-cmbaran Daerah I(aburpaten Bangl<a Sclatan Terhun 2O7O Nomor 10);
17.PerzLturran Dzreral-r l(abr-rpaten RanSikar selatan Nomor 10 Tahur-r 20 15 tcntang Pe ngcndalian Menar:-i Telekomunikasi (Lembaran Daerah l(abupaten Bar-rgka Selatan'lal-rr-rn 201 5 Nomor .l O); .$4 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PEWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANGI{A SELATAN dan BUPATI BANGKA SELATAN MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGI(A SELATAN NOMOR 20 TAHUN 2OLL TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI. Pasal I Beberapa l<etentuan dalnm Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 20 Tahun 2O 1 1 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telel<omunikasi (l-embaran Daerah I(abupaten l3angka Selatan Tahun 2O11 Nomor 20) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan BAB I KtrTtrNTUAN UMUM Pasal 1 diubah, ditambahkan 2 (dua) angka setelah angka 27, sehingga secara keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal L Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Bangka Selatan.
2.Pemerintahan Daerah adalah pcnyclenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pcmbantuan dengan prinsip otonomi seiuas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. o\s" a .). 4. 5. 6. Pemerinta.h Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Bupati adalah Bupati Bangka Selatan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I(abupaten Bangka Selatan. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan. Dinas adalah Dinas Kabupaten Bangka Selatan. I-embaga Teknis adalah Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka Selatan. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di Bidang Pajak Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku. Menara merupakan salah satu infrastruktur pendukung dalam penyelenggaraan telckomunikasi yang vital dan memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang udara dalam rangka perluasan jangkauan dan kapasitas sinyal. Telekomunikasi adalah setiap kegiatan pemancaran, pengiriman, dan latau penerimaan dari data dan informasi yang merupakan sarana publik yang dalam penyelenggaraannya membutuhkan infrastruktur menara telel<omunikasi.
12.Menara Telekomunikasi adalah bangunan yang berfungsi scbagai pcnunjang jaringan telekomunikasi yang desain/bentuk konstruksinya disesuaikan dcngan jaringan telekomunika si.
13.Menara l'elel<omunikasi Bersama adalah menara telekomunikasi yelng digunakan secara bersama-sama oleh penyelenggara telekomunikasi.
14.Menara l'elekomunikasi Tunggal adalah menara telckomunikasi yang bangunannya berbcntuk tunggal tanpa adanya simpul-simpul rangka yang mengikat satu sama lain. 7. 8. 9. 10. 11. .p'@'
15.Menara Telekomunikasi Rangka adalah menara telekomunikasi yang bangunannya merupakan rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul untuk menyatukannya.
16.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian tzin tertentu yang khusus disediakan dan latau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. 17..Jasa adalah kegiatan Pemerintah Dacrah berupa usaha dan perayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi eltau Badan.
18.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk turjuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
19.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibl..an untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
20.Masa Retribusi adalah suatu .jangka waktu tertentu yang merupakan bertas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
21.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah burkti pembayaran atau penyetor-an retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain l<e kas daerah melalui tcmpat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
22.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi kepada wajib retribusi. .d.*
23.Surat Ketentuan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan selanjutnya dapat disingkat SKRDKBT, adalah surat ketetepan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
24.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SI(RDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pcmbayaran retribusi karena jumlah kredit lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
25.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagil-ran retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
26.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, danlatau bukti yang dilaksanakan secara objcktif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji . kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi danlatau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan daerah. peraturan pcrundang-undangan retribusi 2T.Penyidikar-r tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untul< mencari serta mcngumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang ter.jadi serta menemukan tersangkanya.
28.Keputusan Mahkamah Konstitusi, yang selanjutnya disingkat Putusan MK adalah Putusan MK Nomor 46lPUU-Xlll2O14 yang diucapkan pada Haril Tanggal: 26 Mei 2015, terhadap permohonan i{i materi Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terkait tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan paling tinggi 2o/o (dua persen) dari NJOP PBB menara telekomunikasi bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 7945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 29.Taril Retribusi adalah nilai rupiah atau persentase: tertentu yang ditetapkan untuk menghitung besarnya Retribusi yang terutang.
2.Ketentuan BAB V STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 8 diubah sehingga secara keseluruhan Pasal B berbunyi sebagai berikut: 1..