Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 7.B Tahun 2014
- Nomor
- 7.B
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Daerah ini merupakan perubahan dari perda nomor 49 tahun 2011, ketentuan bab V ketentuan peralihan pasal 5 dihapus karena bertentangan dengan Lampiran II angka 210 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa ”dalam pendelegasian kewenangan mengatur tidak boleh adanya delegasi blangko”. Kemudian ketentuan bab VI ketentuan penutup pasal 6 bertentangan dengan lampiran II angka 163 UU No Nomor 12 tahun 2011 pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga penulisan kata “dapat” sebaiknya dihapus.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…