DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 7.B Tahun 2014

Nomor
7.B
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
3

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini merupakan perubahan dari perda nomor 49 tahun 2011, ketentuan bab V ketentuan peralihan pasal 5 dihapus karena bertentangan dengan Lampiran II angka 210 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa ”dalam pendelegasian kewenangan mengatur tidak boleh adanya delegasi blangko”. Kemudian ketentuan bab VI ketentuan penutup pasal 6 bertentangan dengan lampiran II angka 163 UU No Nomor 12 tahun 2011 pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga penulisan kata “dapat” sebaiknya dihapus.

Isi peraturan

Teks3PDFHirarki

Memuat teks peraturan…