DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 7 Tahun 2016

Nomor
7
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
28

Ringkasan

Dalam Peraturan ini diatur tentang: ruang lingkup dan tujuan Perda, serta asas pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Perda ini juga mengatur tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Upaya pencegahan dilaksanakan melalui: keluarga; satuan pendidikan; masyarakat; institusi pemda, lembaga pemerintah di daerah dan DPRD; tempat kerja; dan media massa daerah. Upaya khusus bagi pemakai pemula meliputi pendampingan dan/atau advokasi. Upaya penanggulangan dilakukan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif, yang dilakuka melalui rehabilitasi medis dan sosial. Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada penegak hukum dan masyarakat yang telah berjasa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Perda ini juga mengatur ketentuan pidana bagi penanggung jawab satuan pendidikan; penanggung jawab pondokan dan asrama; pimpinan instansi pemerintah daerah dan instansi/lembaga pemerintah di daerah; pimpinan DPRD; penanggung jawab tempat usaha, penanggung jawab hotel, dan penginapan, atau tempat hiburan, yang melanggar ketentuan Perda.

Isi peraturan

Teks28PDFHirarki

Memuat teks peraturan…