Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 8 Tahun 2016
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 34
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan ini diatur tentang: asas, prinsip dan ruang lingkup penyelenggaran TJSLP. Program TJSLP yang dilaksanakan oleh perusahaan meliputi bina lingkungan dan sosial; kemitraan koperasi, usaha mikro, dan usaha kecil; serta program yang ditujukan langsung pada masyarakat. Perda ini juga mengatur hak dan kewajiban perusahaan dalam melaksanakan TJSLP. Bupati membentuk Tim Fasilitasi untuk melaksanakan fasilitasi program TJSLP. Untuk memadukan, menyinkronkan, dan mengharmonisasikan program TJSLP, ebberapa perusahaan dapat membentuk Forum Komunikasi TJSLP. Dalam rangka mendukung pelaksanaan TJSLP di daerah, Buapti mengangkat duta TJSLP. Perda ini juga mengatur mengenai Sanksi Administratif bagi berusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban perusahaan dalam penyelenggaraan TJSLP.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…