1.Daerah adalah Kabupaten Bangka Selatan. www.jdih.bangkaselatankab.go.id
2.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggara urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur Penyelenggaraan Pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Bangka Selatan.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Selatan.
6.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketahanan pangan.
7.Ketahanan Pangan dan Gizi adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan Pangan dan Gizi bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, memenuhi kecukupan Gizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk mewujudkan Status Gizi yang baik agar dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
8.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
9.Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi Negara sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan. www.jdih.bangkaselatankab.go.id
10.Status gizi adalah kondisi kesehatan tubuh seseorang yang merupakan hasil akhir dari asupan makanan ke dalam tubuh dan pemanfaatannya.
11.Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam daerah dan Cadangan Pangan Daerah serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan.
12.Cadangan Pangan Daerah adalah Persediaan Pangan yang dikuasai dan di kelola oleh Pemerintah Daerah.
13.Rawan Pangan adalah kondisi suatu daerah, masyarakat atau rumah tangga yang tingkat ketersediaan dan keamanan pangan tidak cukup untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologis bagi pertumbuhan dan kesehatan sebagian besar masyarakat.
14.Gejolak Harga Pangan adalah kenaikan harga pangan pokok di tingkat pasar yang mencapai lebih dari 10% (sepuluh persen) dari harga normal.
15.Keadaan darurat adalah keadaan kritis tidak menentu yang mengancam kehidupan sosial masyarakat yang memerlukan tindakan serba cepat dan tepat di luar prosedur biasa, yang dapat disebabkan oleh terjadinya bencana alam seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, angin topan, banjir, tanah longsor, kekeringan, gangguan hama penyakit tanaman dan lainnya, dan bencana sosial lainnya antara lain kebakaran, kerusuhan sosial, yang menyebabkan masyarakat korban mengalami kerawanan pangan dan tidak mampu mengakses pangan yang cukup untuk mempertahankan hidup dan melaksanakan kegiatan sehari hari.
16.Distribusi Pangan adalah suatu kegiatan atau serangkaian kegiatan untuk menyalurkan pasokan pangan secara merata setiap saat guna memenui kebutuhan pangan masyarakat.
17.Penganekaragaman Pangan adalah upaya peningkatan ketersediaan dan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal.
18.Pangan Pokok adalah pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal. www.jdih.bangkaselatankab.go.id
19.Pangan Pokok Tertentu adalah pangan pokok yang diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang apabila ketersediaan dan harganya terganggu dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
20.Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.
21.Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan pangan yang dialami sebagian besar masyarakat di suatu wilayah yang disebabkan oleh, antara lain, kesulitan Distibusi Pangan, dampak perubahan iklim, bencana alam dan lingkungan, dan konflik sosial, termasuk akibat perang.
22.Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.