1.Daerah adalah Kabupaten Bangka Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Selatan.
4.Bupati adalah Bupati Bangka Selatan.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten.
6.Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu yang selanjutnya disingkat SLRT adalah sistem layanan yang mengidentifikasi kebutuhan dan keluhan fakir miskin dan orang tidak mampu serta melakukan rujukan kepada pengelola program penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu di Kabupaten.
7.Pusat Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut Puskesos adalah tempat yang berfungsi untuk melakukan kegiatan pelayanan sosial Bersama secara sinergis dan terpadu antar kelompok masyarakat dalam komunitas yang ada di desa atau kelurahan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
8.Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau kelurganya.
9.Orang tidak mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.
10.Penanganan Fakir Miskin adalah upaya yang terarah terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi setiap warga negara.
11.Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PSKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
12.Pendamping Daerah adalah orang yang diberikan tugas dan tanggungjawab untuk membantu pelaksanaan fungsi koordinasi dan bantuan teknis di tingkat Daerah dan berasal dari unsur aparatur sipil negara dan non aparatur sipil negara.
13.Manajer adalah orang yang diberi kewenangan untuk memimpin dan mengelola dan mengembangkan seluruh aktifitas SLRT di tingkat Daerah dan berasal dari aparatur sipil negara.
14.Supervisor adalah orang yang diberikan kewenangan untuk memantau dan menganalisa hasil kerja fasilitator SLRT dan berasal dari PSKS atau aparatur sipil negara.
15.Fasilitator adalah petugas lapangan yang melaksanakan fungsi SLRT khususnya penjangkauan dan fasilitasi masyarakat di tingkat desa atau kelurahan yang berasal dari unsur PSKS atau kader masyarakat.
16.Tim Kelompok Kerja adalah sekumpulan orang dengan keterampilan yang saling melengkapi serta berkomitmen untuk mencapai misi yang telah disepakati guna mencapai tujuan bersama secara efektif dan efisien, dalam penyelenggaraan SLRT maupun Puskesos.
17.Tim Teknis adalah suatu tim kerja yang bersifat nonstruktural terdiri atas pejabat teknis yang membantu penyelenggaraan SLRT maupun Puskesos.
18.Tim Penyelenggara adalah orang yang bekerja untuk melaksanakan aktivitas layanan dan rujukan di sekretariat SLRT maupun Puskesos.
19.Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu adalah data Fakir Miskin hasil pendataan yang dilakukan oleh Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik dan telah di verifikasi dan divalidasi oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.