1.Daerah adalah Kabupaten Bangka Selatan.
2.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut azas Otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Selatan.
5.Bupati adalah Bupati Bangka Selatan.
6.Perseroan Terbatas Bangun Basel yang selanjutnya disebut PT. Bangun Basel adalah Perseroan Milik Pemerintah Daerah, yang modalnya sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
7.Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Komisaris dan Direksi.
8.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ Perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Komisaris atau direksi.
9.Holding Company adalah perusahaan induk yang terdiri dari beberapa Anak Perusahaan.
10.Anak Perusahaan adalah anak dari Perseroan Terbatas yang menangani kegiatan usaha.
11.Anggaran Dasar adalah Peraturan penting yang menjadi dasar peraturan pelaksanaan dari PT. Bangun Basel.
12.Dewan Komisaris adalah organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/ atau khusus serta memberikan nasehat kepada Direksi dalam menjalankan Perseroan.
13.Pemegang Saham adalah Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum yang didirikan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
14.Saham atas nama adalah saham yang dicantumkan nama pemegang/pemiliknya.
15.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah melalui pernyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
16.Direksi adalah Direksi Perseroan Terbatas.
17.Pimpinan anak Perusahaan adalah pemimpin kegiatan usaha yang ditangani oleh Perseroan Terbatas.
18.Deviden adalah laba atau pendapatan yang dibagikan oleh sebuah perseroan kepada pemegang saham.
19.Industri dan Perdagangan umum adalah kegiatan bisnis untuk menghasilkan suatu barang yang dinilai ekonomis, dan dapat diperjual belikan secara benar di dunia usaha/masyarakat.
20.Jasa Usaha Pertambangan dan Energi adalah kegiatan usaha dalam bidang pertambangan dalam logam, mata logam, dan energi dan dapat bekerjasama dengan pihak lain yang memiliki IUP yang sesuai dengan perundang- undangan dan peraturan yang berlaku.
21.Jasa Usaha Transportasi, dan Komunikasi adalah kegitan usaha bisnis tentang sewa menyewa kendaraan roda dua atau lebih berikut usaha jual beli peralatan alat trasportasi dan alat komunikasi.
22.Jasa Kelautan, Perikanan dan Budidaya Hasil Laut adalah usaha bisnis dalam lingkup hasil laut, potensi kelautan dan hasil laut lainnya serta upaya pembudidayaan dan pengawasannya.
23.Jasa Pertanian, Kehutanan, dan Perkebunan adalah usaha bisnis bidang pertanian, kehutanan, perkebunan dan pengawasan hasil-hasilnya meliputi, pembuatan pupuk, jual beli pupuk kimia dan organik.
24.Jasa Peternakan adalah usaha bisnis dalam lingkup usaha peternakan antara lain, pembibitan dan pengemukan.
25.Jasa Peralatan/Perbengkelan, Mekanik, Elektrik adalah meliputi usaha perbengkelan kendaraan roda 2 dan lebih, usaha perbaikan alat-alat berat, alat-alat listrik industri dan rumah tangga.
26.Jasa Kontraktor adalah kegiatan pekerjaan borongan.
27.Jasa Usaha Pariwisata, Seni dan Budaya adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata, seni dan budaya.
28.Jasa Tenaga Kerja adalah kegiatan usaha pengadaan tenaga kerja borongan meliputi : security, tenaga harian lepas, cleaning servis dan sebagainya.
29.Jasa Developer adalah meliputi kegiatan usaha bisnis pembangunan perumahan dan pemasarannya.
30.Jasa Event Organizer adalah bisnis usaha jasa kepanitiaan kegiatan olahraga, sosial dan perayaan.
31.Jasa Dok Perkapalan adalah bisnis usaha berkaitan dengan perakitan, perbaikan kapal-kapal nelayan, barang dan angkutan.
32.Jasa Bidang Kesehatan adalah bisnis usaha berkaitan dengan kegiatan pelayanan kesehatan meliputi : usaha klinik,rumah sakit dan apotik.
2.Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :