1.Kabupaten adalah Kabupaten Bangka Selatan.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
4.Bupati adalah Bupati Bangka Selatan.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Selatan yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Dinas adalah Instansi Teknis yang membidangi urusan Perhubungan.
7.Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas yang melaksanakan penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor.
8.Pejabat adalah Pejabat yang berwenang di bidang laik jalan kendaraan bermotor.
9.Penguji Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Penguji adalah orang yang telah memiliki kompetensi diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas pengujian kendaraan bermotor.
10.Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
11.Kendaraan Bermotor Wajib Uji yang selanjutnya disebut KBWU adalah setiap kendaraan bermotor yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk diujikan.
12.Kendaraan Bermotor Tidak Wajib Uji Berkala yang selanjutnya disebut Non KBWU adalah semua kendaraan selain KBWU.
13.Kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
14.Mobil Penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
15.Mobil Penumpang Umum adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kilogram yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
16.Mobil Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
17.Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
18.Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor yang dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu antara lain: kendaraan bermootor Tentara Nasional Indonesia, kendaraan bermotor Kepolisian Negara Republik Indonesia, alat berat seperti bulldozer, tractor, mesin gilas, forklift loarder, excavator, dan kendaraan khusus penyandang cacat.
19.Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Uji Berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandingan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
20.Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
21.Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
22.Kendaraan Angkutan Jenis IV/Roda Tiga dalah kendaraan bermotor beroda tiga baik dengan atau tanpa kereta tambahan.
23.Pengujian Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian atau komponen- komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan, dalam rangka pemenuhan terhadap persyatan teknis dan laik jalan.
24.Uji ulang adalah pengujian yang dilaksanakan terhadap kendaraan bermotor yang pada waktu pengujian tidak lulus uji dan atau ketika dilakukan pemeriksaan di jalan ditemukan kondisi kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dapat membahayakan pengemudi, penumpang atau pemakai jalan lainnya.
25.Numpang Uji adalah pelaksanaan pemeriksaan bagi kendaraan wajib uji diluar wilayah domisili kendaraan.
26.Kompetensi adalah kemampuan dan karekteristik yang dimiliki oleh seseorang berupa seperangkat pengetahuan, ketrampilan dan/atau keahlian, dan prilaku yang harus dihayati dan dikuasai.
27.Kompetensi penguji kendaraan bermootor adalah jenjang ketrampilan dan/atau keahlian yang diperoleh melalui Pendidikan dan pelatihan penguji kendaraan bermotor yang diselenggaraakan oleh Lembaga Pendidikan dan pelatihan yang ditunjuk oleh Mentri dan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor.
28.Sertifikat kompetensi adalah legitimasi kompetensi dalam bidang pengujian kendaraan bermotor yang diberikan kepada penguji yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketrampilan dan/atau keahlian , wewenang dan tanggung jawab penguji secara berjenjang yang diterbitkan oleh Direktur Jendral.
29.Kalibrasi adalah serangkaian kegiatan mengukur keakuratan alat penguji kendaraan bermotor berdasarkan kondisi standar.
30.Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala kendaraan bermotor adalah proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengujian berkala kendaraan bermotor.
31.Sertifikat Registrasi Uji Tipe yang selanjutnya disingkat SRUT adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal sebagai bukti bahwa setiap kendaraan bermotor, landasan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan/atau kereta tempelan yang dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor atau dimodifikasi memiliki spesifikasi teknis sama/sesuai dengan tipe kendaraan yang telah disahkan atau rancang bangun dan rekayasa kendaraan yang telah disahkan, yang merupakan kelengkapan persyaratan pendaftaran dan pengujian berkala kendaraan bermotor.
32.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
33.Modifikasi kendaraan bermotor yang selanjutnya disebut modifikasi adalah kendaraan bermotor yang diubah bentuk dan/atau peruntukannya yang dapat mengakibatkan perubahan spesifikasi teknis utama.
34.Persyaratan Teknis adalah persyaratan tentang susunan, peralatan, perlengkapan, ukuran, bentuk, karoseri, permuatan, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, emisi gas buang, penggandengan dan penempelan kendaraan bermotor.
35.Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan untuk mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan dijalan.
36.Bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor adalah tanda bukti lulus uji berkala yang diberikan dalam bentuk Kartu Uji dan Tanda Uji yang menyatakan kendaraan bermotor wajib uji berkala telah lulus pemeriksaan teknis dan pengujian laik jalan kendaraan bermotor dan mendapat pengesahan dari Penguji Kendaraan Bermotor yang memiliki wewenang untuk mengesahkan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.
37.Kartu Uji adalah bagian bukti lulus yang berupa kartu pintar atau bentuk lain.
38.Tanda Uji adalah bagian bukti lulus uji yang berupa stiker atau bentuk lain.
39.Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Uji Emisi Gas Buang adalah pengukuran kandungan zat karbon monoksida (CO) dan hidrokarbon (HC) untuk kendaraan mesin bensin atau pengukuran ketebalan asap untukmesin diesel berdasar ambang batas emisi kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan perundang-udangan.
40.Surat Tanda Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat STNK adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar.
41.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkanya bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
42.Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
43.Penyidik Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disebut penyidik adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan yang memuat ketentuan pidana.
44.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Peraturan Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.