1.Daerah adalah Kabupaten Bangka Selatan.
2.Bupati adalah Bupati Bangka Selatan.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Selatan. www.jdih.bangkaselatankab.go.id
5.Perangkat Daerah adalah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bangka Selatan.
6.Perpustakaan Daerah adalah perpustakaan daerah yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di ibukota kabupaten.
7.Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan dari berbagai bahasa, yang dihimpun, diolah dan dilayankan.
8.Koleksi Daerah adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah dan dilayankan.
9.Naskah Kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima) tahun, dan yang mempunyai nilai bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
10.Alih Media Koleksi Perpustakaan adalah pengalihan bentuk koleksi perpustakaan dari bentuk tercetak atau media lain ke dalam bentuk digital dengan tujuan efisiensi.
11.Perpustakaan Umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, status sosial (cacat/kelainan fisik) dan sosial ekonomi.
12.Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah Perpustakaan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang layanannya diperuntukkan bagi peserta didik, tenaga pendidik dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan satuan pendidikan yang bersangkutan.
13.Perpustakaan Perguruan Tinggi adalah perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pendidikan, pelatihan dan pengabdian kepada masyarakat dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di perguruan tinggi. www.jdih.bangkaselatankab.go.id
14.Perpustakaan khusus adalah Perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah dan/atau organisasi lain.
15.Perpustakaan Pribadi adalah perpustakaan yang penyelenggaraan dan pengadaan bahan koleksi diperuntukkan secara terbatas pada pemustaka itu sendiri.
16.Perpustakaan keliling adalah perpustakaan yang menggunakan sarana angkutan dalam melayani pemustaka.
17.Perpustakaan Digital adalah perpustakaan yang mempunyai koleksi dalam format digital dan yang dapat diakses secara online.
18.Tenaga Perpustakaan adalah seseorang yang bertugas pada institusi perpustakaan untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program, kegiatan dan pengembangan perpustakaan.
19.Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
20.Gerakan Pembudayaan Kegemaran Membaca adalah usaha nyata dan ketauladanan untuk mendorong masyarakat dalam meningkatkan minat baca secara terintegrasi dan berkesinambungan.
21.Taman Bacaan Masyarakat yang selanjutnya disebut Taman Bacaan adalah suatu lembaga/tempat yang mengelola bahan kepustakaan yang dibutuhkan oleh masyarakat sebagai tempat penyelenggaraan program pembinaan kemampuan membaca dan belajar sekaligus sebagai tempat untuk mendapatkan informasi bagi masyarakat yang memiliki koleksi di atas 300 (tiga ratus) sampai dengan 1.000 (seribu) judul bahan pustaka atau sekitar 2.000 (dua ribu) sampai dengan 3.000 (tiga ribu) eksemplar.
22.Sudut Baca adalah suatu lembaga atau tempat yang mengelola bahan kepustakaan yang dibutuhkan masyarakat, sebagai tempat penyelenggaraan program pembinaan kemampuan membaca dan belajar sekaligus tempat untuk mendapatkan informasi bagi masyarakat yang memiliki koleksi paling banyak 300 (tiga ratus) judul bahan pustaka atau paling banyak 1.000 (seribu) eksemplar. www.jdih.bangkaselatankab.go.id
23.Pengolahan Bahan Perpustakaan adalah proses mengolah bahan perpustakaan agar siap dilayankan untuk dibaca atau didengar oleh pemustaka.
24.Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perorangan, kelompok orang, masyarakat atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
25.Literatur Sekunder adalah alat bantu penelusuran informasi atau sarana temu balik informasi, dalam bentuk analog maupun digital.
26.Bibliografi Daerah adalah daftar bahan pustaka yang disusun berdasarkan urutan pengarang, judul dan/atau subjek dalam format secara tercetak maupun digital yang diterbitkan di Daerah.
27.Katalog Induk Daerah adalah kumpulan data bibliografis koleksi perpustakaan dari berbagai perpustakaan yang berada di Daerah yang melakukan kerjasama dengan disusun berdasarkan urutan pengarang, judul dan/atau subjek dalam format secara tercetak maupun digital yang diterbitkan di Daerah.
28.Pelestarian Bahan Perpustakaan adalah kegiatan yang mencakup usaha melestarikan bahan perpustakaan, melalui penyimpanan karya tulis, karya cetak dan karya rekam dari para wajib serah simpan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian dan khasanah budaya daerah.
29.Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang atau lembaga yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan.
30.Fasilitas Umum adalah tempat-tempat yang disediakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat, meliputi Puskesmas, Rumah Sakit Umum, obyek rekreasi, terminal dan kantor-kantor yang mengadakan pelayanan masyarakat.
31.Sumber Daya Perpustakaan adalah semua tenaga, prasarana dan sarana serta dana yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perpustakaan. www.jdih.bangkaselatankab.go.id