1.Daerah adalah Kabupaten Bangka Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bangka Selatan.
4.Badan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat dengan BAKUDA adalah Sadan Keuangan Daerah Kabupaten Bangka selatan.
5.Kepala Badan Keuangan Daerah yang seJanjutnya disingkat Kepala Badan adalah Kepala Sadan Keuangan Daerah Kabupaten Bangka Selatan.
6.Kas Daerah adalah Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Bangka Selatan.
7.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD, adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tu gas melaksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
8.Kepala Bidang adalah Kepala Bidang Pengelola Pajak Daerah pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bangka Selatan yang tugas pokok dan fungsinya membantu Kepala Sadan dalam melaksanakan tu gas pada lingku p Bidang Pengelola Pajak Daerah.
9.Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD, adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Perangkat Daerah.
10.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, di kuasai dan/atau di manfaatkan oleh orang pibadi atau badan pada sektor perdesa.an dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. 1 1 . Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan kedalaman serta laut wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
12.Bangunan adalah konstruksi teknik yang di tanam atau di lekatkan secara tetap pada tanah dan / atau perairan pedalaman dan/atau laut.
13.Objek PBB-P2 adalah objek pajak bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dirnanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
14.Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang di peroleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bila tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP di tentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.
15.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Sadan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
16.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besamya PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak.
17.Pajak yang teru tang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
18.Sanksi Administratif adalah sanksi berupa pembayaran kerugian terhadap daerah sebagai akibat keterlambatan.
19.Pembayaran pajak, berupa bunga dan/atau denda yang dikenakan kepada Wajib Pajak sebagai akibat keterlambatan pem bayaran pajak.
20.Sistem Informasi Manajemen Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat SIMPBB adalah sistem yang terintegrasl untuk mengolah informasi/data objek dan subjek PBB-P2 dengan bantuan komputer sejak dari pengumpulan data identitas subjek dan/atau objek pajak, penghitungan pajak, perekaman data, pemeliharaan basis data, penetapan, pemantauan, penerimaan dan pelaksanaan penagihan pajak sampai dengan pelayanan kepala Wajib pajak.