1.Kabupaten adalah Kabupaten Bangka Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Pemerintahan Daerah adalah Pemerintahan Kabupaten Bangka Selatan.
4.Bupati adalah Bupati Bangka Selatan.
5.Dinas adalah Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan atau dengan sebutan lain yang membidangi urusan perikanan di Kabupaten Bangka Selatan.
6.Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana tugas teknis pada Dinas untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di Tempat Pelelangan Ikan.
7.Kepala Unit Pelaksana Teknis Tempat Pelelangan Ikan yang selanjutnya disebut Kepala UPT TPI adalah pengkoordinir Kepala Tempat Pelelangan Ikan yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Dinas.
8.Kepala Tempat Pelelangan Ikan yang selanjutnya disebut Kepala TPI adalah Kepala Tempat Pelelangan Ikan di Kabupaten Bangka Selatan.
9.Tempat Pelelangan Ikan yang selanjutnya disingkat TPI adalah tempat yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan Pelelangan ikan hasil tangkapan nelayan.
10.Pelelangan Ikan adalah penjualan ikan di hadapan umum dengan cara penawaran meningkat.
11.Ikan adalah ikan laut dan hasil-hasil lain dari laut yang dapat dipergunakan sebagai bahan makanan baik dalam keadaan basah maupun telah diawetkan.
12.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungan mulai dari pra produksi, produksi, pengolahan sampai dengan Pelelangan, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
13.Nelayan adalah setiap orang yang penghidupannya baik sebagian maupun seluruhnya didasarkan atas hasil penangkapan ikan di laut.
14.Peserta Pelelangan ikan yang selanjutnya disebut Pedagang Ikan adalah setiap orang atau badan yang mengikuti proses pelelangan ikan di Tempat Pelelangan Ikan.
15.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau organisasi yang sejenis, Lembaga, Bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
16.Pengelolaan adalah kegiatan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pemanfaatan sumberdaya, sarana dan prasarana untuk mencapai maksud dan tujuan dengan efektif dan efisien.
17.Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan adalah pengelolaan tempat Pelelangan ikan termasuk fasilitas pokok, fasilitas fungsional, dan fasilitas penunjang lainnya.
18.Penyelenggaraan Pelelangan Ikan adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan jasa pelelangan ikan sehingga memungkinkan terselenggaranya pelelangan ikan di Tempat Pelelangan Ikan.
19.Penyelenggara Pelelangan Ikan adalah Pemerintah Daerah atau Pihak Ketiga yang melaksanakan penyelenggaraan pelelangan ikan di Tempat Pelelangan Ikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
20.Pihak ketiga adalah Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau sebutan lain, perusahaan swasta yang berbadan hukum, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, Badan Layanan Umum, Koperasi, Yayasan, dan lembaga di dalam negeri lainnya yang berbadan hukum.
21.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pengguna fasilitas dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat PPNSD adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana.
23.Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi, dan produktivitas.