1.Kabupaten adalah Kabupaten Bangka Selatan.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Bangka Selatan.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
7.Pekebun adalah perorangan Warga Negara Indonsia atau korporasi yang melakukan usaha perkebunan.
8.Peternak adalah perorangan Warga Negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
9.Nelayan adalah perorangan Warga Negara Indonesia atau korporasi yang mata pencahariannya atau kegiatan usahanya melakukan penangkapan ikan.
10.Pembudidaya adalah perorangan Warga Negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha pertanian, kelautan dan perikanan.
11.Pembudidaya Ikan adalah perorangan Warga Negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha budidaya ikan air tawar, ikan air laut dan ikan air payau.
12.Pelaku utama adalah masyarakat di dalam dan disekitar kawasan hutan, petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudidaya beserta keluarga intinya.
13.Pertanian adalah kegiatan untuk mengelola lahan dan agro ekosistem yang dilakukan dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen, yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
14.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
15.Penyuluh adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan
16.Penyuluhan Pertanian dan Perikanan yang selanjutnya di sebut Penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktifitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraanya serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
17.Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya.
18.Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
19.Sarana produksi yang selanjutnya disebut Saprodi adalah bahan-bahan yang digunakan oleh petani, pembudidaya ikan dan nelayan dalam proses produksi berupa benih/bibit, pupuk, pestisida dan pakan.
20.Pestisida adalah semua bahan kimia yang digunakan oleh petani- nelayan dalam memberantas hama penyakit dan gulma.
21.Perlindungan Petani, Nelayan dan Pembudidaya ikan adalah segala upaya untuk membantu petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, ketersediaan lahan, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim.
22.Pemberdayaan Petani, Nelayan dan pembudidaya ikan adalah segala upaya untuk mengubah pola pikir ke arah yang lebih maju, peningkatan kemampuan usaha tani, Nelayan dan pembudidaya, penumbuhan dan penguatan kelembagaan petani, nelayan dan pembudidaya ikan guna meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan dan pembudidaya ikan.
23.Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang pertanian, mulai dari sarana produksi, pemeliharaan, produksi/budidaya, penanganan pasca panen, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang untuk mencapai kedaulatan dan kesejahteraan yang bermartabat.
24.Usaha Nelayan adalah campur tangan manusia terhadap alam dalam bidang perikanan mulai dari budi daya, sarana produksi, penanganan pasca panen dan pemasaran hasil dan/atau jasa-jasa penunjang untuk mencapai kedaulatan dan kesejahteraan yang bermartabat.
25.Usaha Pembudidaya Ikan adalah Kegiatan perorangan Warga Negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha budidaya ikan air tawar, ikan air laut dan ikan air payau mulai dari sarana produksi, pemeliharaan, produksi/budidaya, penanganan pasca panen, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang untuk mencapai kedaulatan dan kesejahteraan yang bermartabat.
26.Komoditas Pertanian adalah hasil dari usaha tani tanaman pangan, hortikultura, peternakan dan perkebunan yang dapat diperdagangkan, disimpan dan/atau dipertukarkan.
27.Komoditas Nelayan adalah hasil dari usaha nelayan yang dapat diperdagangkan, disimpan dan/atau dipertukarkan.
28.Komoditas Budidaya Ikan adalah hasil dari usaha Budidaya ikan yang dapat diperdagangkan, disimpan dan/atau dipertukarkan.
29.Pelaku Usaha adalah setiap orang atau badan usaha yang melakukan usaha di bidang sarana produksi pertanian, Nelayan, Pembudidaya Ikan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian dan perikanan, serta jasa penunjang pertanian dan perikanan yang berkedudukan di wilayah hukum Kabupaten Bangka Selatan.
30.Kelembagaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk petan, Nelayan dan Pembudidaya Ikan guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan bersama.
31.Kelompok Tani adalah lembaga yang ditumbuh kembangkan dari, oleh, dan untuk Petani yang terdiri dari sejumlah Petani guna memperjuangkan kepentingan anggotanya yang pembentukannya ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.
32.Kelompok Nelayan adalah lembaga yang ditumbuh kembangkan dari, oleh, dan untuk Nelayan yang terdiri dari sejumlah Nelayan guna memperjuangkan kepentingan anggotanya yang pembentukannya ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.
33.Kelompok Pembudidaya adalah lembaga yang ditumbuh kembangkan dari, oleh, dan untuk Pembudidaya yang terdiri dari sejumlah Pembudidaya guna memperjuangkan kepentingan anggotanya yang pembentukannya ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.
34.Gabungan Kelompok Tani, yang selanjutnya disebut Gapoktan, adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
35.Gabungan Kelompok Perikanan atau yang disebut Gapokkan adalah kumpulan atau gabungan dari kelompok- kelompok perikanan dari beberapa bidang yang mempunyai tujuan yang sama.
36.Asosiasi adalah kumpulan dari Petani, Nelayan, kelompok tani, kelompok nelayan, Pembudidaya ikan, Gapoktan dan/atau Gapokkan.
37.Kelembagaan Ekonomi Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan usaha Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani, Nelayan dan Pembudidaya ikan, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha tani, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
38.Badan Usaha Milik Petani, Nelayan dan Pembudidaya ikan adalah badan usaha berbentuk koperasi atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan.
39.Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat atau dari pihak lain dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya.
40.Lembaga Pembiayaan Petani, Nelayan dan pembudidaya Ikan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal untuk memfasilitasi serta membantu Petani, Nelayan dan Pembudidaya ikan dalam melakukan usaha.
41.Asuransi Pertanian dan Perikanan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada perjanjian dengan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian pada Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan sesuai risiko yang dipertanggungkan.
42.Rencana Defenitif Kelompok yang selanjutnya disingkat RDK adalah merupakan rencana kerja usaha tani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan yang memuat rincian kegiatan kelompok tani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan dalam satu tahun.
43.Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok yang selanjutnya disingkat RDKK adalah merupakan pesanan kelompok tani kepada GAPOKTAN dan GAPOKKAN atau lembaga lain, yang berisi tentang rincian kebutuhan sarana produksi.
44.Rembuk Tani Nelayan adalah wadah rembuk tani dan nelayan sebagai manifestasi kearifan lokal dalam rangka memusyawarahkan usaha tani, nelayan dan budidaya Ikan yang akan dilaksanakan.
45.Orang adalah orang perorangan atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.
46.Badan usaha adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
47.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.