1.Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
2.Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronik data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
3.Komunikasi adalah proses penyampaian informasi, pesan, ide, gagasan dari satu pihak kepada pihak lain untuk mencapai tujuan tertentu.
4.Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
5.Pengelolaan TIK adalah kerangka kerja yang mengatur proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi TIK.
6.Investasi TIK adalah Pengadaan Barang/Jasa untuk memenuhi kebutuhan TIK.
7.Bisnis TIK merupakan serangkaian kegiatan teknis dan non-teknis terkait dengan TIK.
8.Peta Jalan (roadmap) adalah rencana kerja rinci yang menggambarkan apa yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan.
9.Rencana Induk untuk TIK yang selanjutnya disingkat RITIK adalah dokumen perencanaan strategis pengembangan dan pemanfaatan TIK.
10.Teknologi, Telekomunikasi, Media, dan Informatika yang selanjutnya disingkat Telematika adalah sinergi teknologi telekomunikasi dan informatika untuk keperluan pemrosesan data dengan sistem digital.
11.Keamanan Informasi adalah terjaganya kerahasiaan (confidentiality), keaslian (authentication), keutuhan (integrity), ketersediaan (availability), dan kenirsangkalan (nonrepudiation) Informasi.
12.Pengamanan Informasi adalah segala upaya, kegiatan, dan tindakan untuk mewujudkan Keamanan Informasi.
13.Persandian adalah kegiatan di bidang pengamanan data/informasi yang dilaksanakan dengan menerapkan konsep teori, seni dan ilmu kripto beserta ilmu pendukung lainnya secara sistematis, metodologis dan konsisten serta terkait pada etika profesi sandi.
14.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (E-Government) yang selanjutnya disingkat SPBE adalah pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
15.Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
16.Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SPLPD adalah suatu sistem yang dikembangkan dengan tujuan untuk memudahkan integrasi layanan antar sistem pemerintahan berbasis elektronik.
17.Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subyek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
18.Layanan Keamanan Informasi adalah keluaran dari pelaksanaan 1 (satu) atau beberapa kegiatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang Persandian dan yang memiliki nilai manfaat.
19.Pengguna Layanan Keamanan Informasi yang selanjutnya disebut Pengguna Layanan adalah para pihak yang memanfaatkan Layanan Keamanan Informasi.
20.Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disingkat BSSN adalah lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.
21.Statistik sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan.
22.Wali data adalah perangkat daerah yang bertugas mengumpulkan dan mengelola Data yang dihasilkan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data di lingkup Instansi Pemerintah.
23.Produsen Data adalah perangkat daerah yang memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan menurut peraturan perundang-undangan untuk menghasilkan Data.
24.Domain adalah alamat pada internet penyelenggara negara dalam hal ini Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa di Kabupaten Bangka Selatan, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
25.Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukan lokasi tertentu dalam internet.
26.Sub Domain adalah bagian dari domain yang terintegrasi dengan domain utama.
27.Sub Nama Domain adalah bagian dari sebuah Nama Domain.
28.Surat Elektronik yang selanjutnya disebut e-mail adalah surat elektronik resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan yang digunakan sebagai sarana dalam mengirim dokumen yang dilakukan melalui media internet dengan menggunakan domain @bangkaselatankab.go.id.
29.Daerah adalah Daerah Kabupaten Bangka Selatan.
30.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan.
31.Bupati adalah Bupati Bangka Selatan.
32.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
33.Dinas adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan bidang komunikasi dan informatika.
34.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah daerah.
35.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berada di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
36.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa yang dibantu oleh perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa berada di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
37.Dinas Komunikasi Dan Informatika yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah Perangkat Daerah yang menangani urusan komunikasi dan informatika.
38.Kepala Penyelenggara adalah Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika.