1.Daerah adalah Kabupaten Bangka Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bangka Selatan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Selatan.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya dlsingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
7.Pengelola Barang Milik Daerah adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah.
8.Perumahan adalah kumpulan Rumah sebagai bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagai hasil upaya pemenuhan Rumah yang layak huni.
9.Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
10.Rumah tidak bersusun adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau lingkungan hunian yang terdiri dari lebih dari 5 (lima) kavling.
11.Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian- bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan lahan bersama.
12.Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum selanjutnya disebut PSU adalah fasilitas yang harus disediakan oleh setiap Pengembang.
13.Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan perumahan dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
14.Sarana adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, keagamaan dan budaya.
15.Utilitas Umum adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan.
16.Pembangunan PSU adalah penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas yang dilakukan baik oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat maupun Pengembang.
17.Penyerahan PSU adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset dan atau tanggung jawab pengelolaan dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah.
18.Pemanfaatan PSU adalah pihak yang diberikan hak untuk pemanfaatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Pemerintah Daerah.
19.Pengawasan PSU adalah upaya untuk memberikan jaminan agar pengelolaan PSU dapat berlangsung sesuai dengan rencana, fungsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan.
20.Pengembang adalah institusi atau lembaga penyelenggara pembangunan perumahan.
21.Masyarakat adalah penghuni perumahan.
22.Rencana Tapak adalah peta rencana peletakan bangunan atau kavling dengan segala unsur penunjangnya dalam skala dan batas luas lahan tertentu.
23.Tim Verifikasi adalah Tim yang dibentuk dengan Keputusan Bupati untuk memproses Penyerahan PSU kawasan perumahan kepada Pemerintah Kabupaten.
24.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lain yang sah.
25.Berita Acara Serah Terima Administrasi adalah serah terima kelengkapan administrasi PSU dari Pengembang kepada Pemerintah Kabupaten berupa surat pelepasan hak dan bukti pengurusan pembuatan sertifikat PSU.
26.Berita Acara Serah Terima Fisik adalah serah terima seluruh atau sebagian PSU berupa tanah dan atau bangunan dalam bentuk aset dan atau pengelolaan dan/atau tanggung jawab dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah.
27.Persetujuan Bangunan Gedung selanjutnya disebut PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
28.Ruang Terbuka Hijau, yang selanjutnya disebut RTH adalah bagian dari ruang-ruang terbuka suatu wilayah yang di isi oleh tumbuhan, tanaman, dan vegetasi (endemik, introduksi) guna mendukung manfaat langsung dan tidak langsung yang dihasilkan oleh RTH tersebut yakni keamanan, kenyamanan, dan keindahan.