menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Kewenangan dan Pemberhentian Kepala Desa; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik BUPATI BANGKA SELATAN, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PELANTIKAN, KEWENANGAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA , . PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN NOMOR Lt TAHUN 2017 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN,PENGANGKATAN, BUPATI BANGKA SELATAN PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG ASU - l y
2.Undang - Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 21 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
3.Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);
4.Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Peraturan Pemerintah Nornor 43 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran' Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik [ndonesia Nomor 5558), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tabun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2015 ten tang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Kewenangan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2015 Nomor 1), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan dalam Pasal 6 huruf d dan huruf e dihapus, sehinggga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAl{ILAN RAKYATDAERAH KABUPATENBANGKASELATAN dan BUPATIBANGKASELATAN MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURANDAERAH TENTANG PERUBAHANATAS PERATURAN DAERAH KABUPATENBANGKASELATANNOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANGTATACARA PEMILIHAN,PENGANGKATAN, PELANTIKAN, KEWENANGANDAN PEMBERHENTIANKEPALADESA.
10.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Repu blik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Sadan Pennusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 89);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pernilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Kewenangan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2015 Nomor 1); r