DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 4 Tahun 2020

Nomor
4
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
14

Ringkasan

Dalam Peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat ketentuan sebagai berikut : (a) laporan realisasi anggaran; (b) laporan perubahan saldo anggaran lebih; (c) neraca; (d) laporan operasional (LO); (e) laporan arus kas (LAK); (f) laporan perubahan ekuitas (LPE); dan (g) catatan atas laporan keuangan. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut tercantum dalam 9 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Daerah ini

Isi peraturan

Teks14PDFHirarki

Memuat teks peraturan…