1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan bidang Kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan, bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
3.Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial, bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
4.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (SatPol PP dan Sub Kebakaran dan Penyelamatan);
5.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum, bidang Penataan Ruang dan bidang Pertanahan;
6.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan bidang Kawasan Permukiman; 6a. Dinas Lingkungan Hidup Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
7.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil;
8.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
9.Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata dan bidang Kepemudaan dan Olahraga;
10.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan bidang Transmigrasi
11.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Persandian dan bidang Statistik;
12.Dinas Pertanian, Pangan, Perikanan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian, bidang Pangan dan bidang kelautan dan perikanan;
13.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan;
14.Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
15.Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, bidang Perindustrian dan bidang Perdagangan;
16.Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemerintahan Desa.