menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3259);
3.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
4.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);
5.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6622);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2018 Nomor 4); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN dan BUPATI BANGKA SELATAN MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2018 Nomor 4), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Lampiran I tentang Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
2.Ketentuan Lampiran III tentang Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
3.Ketentuan Lampiran V tentang Besarnya tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan. Ditetapkan di Toboali pada tanggal 4 Juli 2022 BUPATI BANGKA SELATAN, RIZA HERDAVID Diundangkan di Toboali pada tanggal 4 Juli 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN, EDDY SUPRIADI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN TAHUN 2022 NOMOR 5 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN, PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : (5.36/2022) LAMPIRAN II PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum ditetapkan dengan rincian sebagai berikut:
a.di lokasi pusat kota/kabupaten:
1.mobil barang dengan kereta gandeng dan kereta tempel sebesar Rp. 8.000,- per sekali parkir.
2.mobil barang dengan tonase terdiri atas : a) mobil barang dengan tonase lebih dari 10 ton sebesar Rp. 5.000,- per sekali parkir. b) mobil barang dengan tonase 5 s.d 10 ton sebesar Rp. 4.000,- per sekali parkir. c) mobil barang dengan tonase 2 s.d 4 ton sebesar Rp. 3.000,- per sekali parkir. d) mobil tangki atau mobil box besar sebesar Rp. 4.000,- per sekali parkir. e) mobil tangki atau mobil box kecil sebesar Rp. 3.000,- per sekali parkir.
3.mobil bus terdiri atas: a) mobil bus besar sebesar Rp. 5.000,- per sekali parkir. b) mobil bus sedang sebesar Rp.4.000,- per sekali parkir. c) mobil bus kecil sebesar Rp. 2.000,- per sekali parkir.
4.mobil penumpang, sedan, pick up dan sejenisnya sebesar Rp. 2.000,- per sekali parkir.
5.kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp. 2.000,- per sekali parkir.
6.kendaraan bermotor roda 2 sebesar Rp.2.000,- per sekali parkir.
b.di lokasi luar pusat kota:
1.mobil barang dengan kereta gandeng dan kereta temple sebesar Rp. 6.000,- per sekali parkir.
2.mobil barang dengan tonase terdiri atas: a) mobil barang dengan tonase lebih dari 10 ton sebesar Rp. 4.000,- per sekali parkir. b) mobil barang dengan tonase 5 s.d 10 ton sebesar Rp.3.000,- per sekali parkir. c) mobil barang dengan tonase 2 s.d 4 ton sebesar Rp. 2.000,- per sekali parkir. d) mobil tangki atau mobil box besar sebesar Rp. 4.000,- per sekali parkir. e) mobil tangki atau box kecil sebesar Rp. 3.000,- per sekali parkir.
3.mobil bus terdiri atas: a) mobil bus besar sebesar Rp. 3.000,- per sekali parkir. b) mobil bus sedang sebesar Rp. 2.000,- per sekali parkir. c) mobil bus kecil sebesar Rp. 2.000,- per sekali parkir.
4.mobil penumpang , sedan, pick up dan sejenisnya sebesar Rp.2.000,- per sekali parkir.
5.kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp. 2.000,- per sekali parkir.
6.kendaraan bermotor roda 2 sebesar Rp.2.000,- per sekali parkir. BUPATI BANGKA SELATAN, RIZA HERDAVID LAMPIRAN III PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR No JENIS PELAYANAN JUMLAH TARIF RETRIBUSI
1.Pengujian Kendaraan Berkala Pertama Kali (Registrasi Pendaftaran Kendaraan Wajib uji berkala)
a.Kendaraan dengan JBB < 5500 kg
b.Kendaraan dengan JBB 5500 –15000 kg
c.Kendaraan dengan JBB > 15000 kg Rp. 130.000,- Rp. 140.000,- Rp. 150.000,-
2.Pengujian Kendaraan Bermotor :
a.Kendaraan dengan JBB < 5500kg dengan rincian sebagai berikut : 1) Biaya uji 2) Bukti lulus uji
b.Kendaraan dengan JBB 5500-15000 kg dengan rincian sebagai berikut : 1) Biaya uji 2) Bukti lulus uji
c.Kendaraan dengan JBB >15000 kg dengan rincian sebagai berikut : 1) Biaya uji 2) Bukti lulus uji Rp. 90.000,- Rp. 40.000,- Rp. 100.000,- Rp. 40.000,- Rp. 110.000,- Rp. 40.000,- BUPATI BANGKA SELATAN, RIZA HERDAVID