1.Daerah adalah Kabupaten Bangka Selatan.
2.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
4.Bupati adalah Bupati Bangka Selatan.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan.
7.OPD yang selanjutnya disingkat Organisasi Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelanggaraan pemerintah daerah.
8.Perdagangan adalah kegiatan jual beli barang dan jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi.
9.Perusahaan perdagangan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha perdagangan yang bersifat tetap, berkelanjutan, didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/laba.
10.Kekayaan bersih adalah hasil pengurangan total nilai kekayaan usaha (aset) dengan total nilai kewajiban tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
11.Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan.
12.Fasilitas Umum adalah setiap bangunan permanen maupun tidak permanen yang digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan pekerjaan atau untuk melayani kepentingan umum di Pasar.
13.Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
14.Pembekuan Perusahaan adalah penghentian sementara seluruh kegiatan perusahaan.
15.Kantor Cabang Perusahaan adalah perusahaan yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya.
16.Perwakilan Perusahaan adalah perusahaan yang bertindak mewakili Kantor pusat perusahaan untuk melakukan suatu kegiatan dan/atau kepengurusan sesuai dengan kewenangan yang telah ditentukan.
17.Tanda Daftar Gudang yang selanjutnya disingkat TDG adalah bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik Gudang.
18.Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang selanjutnya disebut UUWDP dan/atau peraturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari Kantor Pendaftaran Perusahaan.
19.Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disebut TDP adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh Kantor Pendaftaran Perusahaan kepada perusahaan yang telah melakukan pendaftaran perusahaan.
20.Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau Badan Hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
21.Daerah terpencil adalah wilayah kecamatan yang secara geografis letaknya sulit dijangkau dan hanya dapat dicapai dengan pesawat udara atau angkutan laut/sungai.