Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan. ; Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan. Ditetapkan di Toboali 3 Oktober 2024 Diundangkan di Toboali pada tanggal 31Oktober 2024 Pj. SEKRETARIS DAERAH t&EN v«GA SELATAN, {%. ,s ; ' '.{ 2 \,; f ·i '\, 8t '? : . " G A 3 ' ' LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN TAHUN 2024 NOMOR NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG:(7.57/2024) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045 I. UMUM Pembangunan Nasional adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945. Rangkaian upaya pembangunan tersebut memuat kegiatan pembangunan yang berlangsung tanpa henti, dengan menaikkan tingkat kesejahteraan masyarakat dari generasi demi generasi. Perencanaan pembangunan Daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, yang disusun dalam jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek. Oleh karena itu untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan Daerah sesuai dengan visi, misi dan arah kebijakan Daerah, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah kurun waktu 20 (dua puluh) tahun mendatang. Pembangunan Daerah Kabupaten Bangka Selatan adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi pemerintah dan seluruh aspek kehidupan masyarakat untuk melaksanakan tugas dalam mewujudkan tujuan pembangunan Daerah dengan mengarah pada pencapaian pembangunan nasional. Rangkaian upaya pembangunan tersebut memuat kegiatan pembangunan yang berlangsung tanpa henti, dengan menaikkan tingkat kesejahteraan masyarakat dari generasi ke generasi. RPJP Daerah Kabupaten Bangka Selatan digunakan sebagai pedoman dalam menyusun RPJM Daerah pada masing-masing tahapan dan periode RPJM Daerah sesuai dengan visi, misi, dan program Kepala Daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat. RPJM Daerah tersebut dijabarkan lebih lanjut ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan rencana pembangunan tahunan Daerah, yang memuat prioritas pembangunan daerah, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program dan kegiatan Perangkat Daerah di Kabupaten Bangka Selatan. Peraturan Daerah ini memuat visi bersama seluruh elemen masyarakat Kabupaten Bangka Selatan dalam jangka panjang pembangunan Daerah, yaitu "Bangka Selatan gerbang ekonomi Bangka Belitung yang berdaya saing dan berkelanjutan 2045". Selanjutnya visi terse but dijabarkan dalam misi, arah dan strategi pembangunan yang terurai dalam lampiran Peraturan Daerah ini sebagai bagian tak terpisahkan. II. PASAL DEMI PASAL