1.Daerah adalah Kabupaten Bangka Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur Penyelenggaraan Pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bangka Selatan.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, Kecamatan.
5.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
6.Penyelenggara adalah Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali.
7.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau kebawah sampai dengan derajat ketiga.
8.Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
9.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
10.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak. www.jdih.bangkaselatankab.go.id
11.Kuasa asuh adalah kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan sesuai dengan kemampuan, bakat, serta minatnya.
12.Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah serta diskriminasi.
13.Perlindungan khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
14.Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
15.Eksploitasi terhadap anak adalah setiap perbuatan melibatkan anak dalam kegiatan yang dapat merugikan kesejahteraan dan tumbuh kembang atau membahayakan keselamatan anak dengan tujuan membuat orang lain dapat memperoleh manfaat ekonomi, seksual, sosial, dan/atau politik, termasuk bila di dalamnya terdapat pembatasan atau penghilangan kesempatan anak memperoleh haknya.
16.Penelantaran anak adalah setiap tindakan pengabaian pemenuhan kebutuhan dasar, pengasuhan, perawatan dan pemeliharaan sehingga menggangu atau menghambat tumbuh kembang anak termasuk membiarkan anak dalam situasi bahaya.
17.Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
18.Anak yang Berhadapan dengan Hukum atau yang selanjutnya disingkat ABH, adalah anak yang berkonflik dengan hukum, Anak yang menjadi korban tindak pidana, dan Anak yang menjadi saksi tindak pidana. www.jdih.bangkaselatankab.go.id
19.Anak Penyandang Disabilitas adalah anak yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
20.Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
21.Lingkungan pengasuhan adalah pengasuhan oleh orang tua dan pengasuhan di luar pengasuhan orang tua. Pengasuhan di luar pengasuhan orang tua angkat maupun pengasuhan dalam lembaga seperti Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, panti asuhan, atau panti sosial asuhan anak, atau nama lain sejenisnya.
22.Sistem Informasi Data Anak adalah pengumpulan, pengelolaan, dan pemanfaatan data anak yang diperlukan dalam Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
23.Pencegahan adalah upaya pengembangan kemampuan dan mekanisme dalam membangun kemampuan pemerintah daerah dan masyarakat dalam menciptakan kondisi yang dapat mencegah terjadinya kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran terhadap anak.
24.Pengurangan Resiko adalah tindakan deteksi dini terhadap anak dan keluarganya yang dalam situasi rentan atau beresiko mengalami berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran.
25.Penanganan kasus adalah tindakan yang meliputi identifikasi, penyelamatan, rehabilitasi, dan reintegrasi terhadap anak dengan segala situasi kehidupan menjadi korban tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran.
26.Partisipasi anak adalah keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan dan menikmati perubahan yang berkenaan dengan hidup mereka baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dilaksanakan dengan persetujuan dan kemauan semua anak berdasarkan kesadaran dan pemahaman. www.jdih.bangkaselatankab.go.id