1.Daerah adalah Kabupaten Bangka Selatan.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. www.jdih.bangkaselatankab.go.id
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Bangka Selatan.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Selatan.
6.Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yg melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
7.Pemberdayaan perempuan adalah setiap upaya meningkatkan kemampuan fisik, mental spritual, sosial, pengetahuan dan keterampilan agar perempuan siap didayagunakan sesuai dengan kemampuan masing-masing.
8.Perlindungan perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada perempuan yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
9.Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
10.Gender adalah konsep yang mengacu pada peran dan tanggungjawab sebagai perempuan dan sebagai laki-laki yang diciptakan dan diinternalisasi dalam keluarga, masyarakat dan budaya masyarakat dimana kita hidup termasuk harapan-harapan, sikap, sifat, prilaku bagaimana menjadi seorang laki-laki dan bagaimana menjadi seorang perempuan. www.jdih.bangkaselatankab.go.id
11.Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak- haknya sebagai manusia agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
12.Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan yang melanggar , menghambat, meniadakan kenikmatan dan mengabaikan hak asasi perempuan.
13.Disabilitas adalah Individu yang mempunyai keterbatasan fisik atau mental.
14.Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
15.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, suami-istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
16.Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
17.Pekerja/buruh adalah setiap orang yg bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.