Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bangka Tengah.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Bangka Tengah.
4. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
5. Penyelenggara adalah keluarga, masyarakat, pemerintah daerah dan dunia usaha
6. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau kebawah.
7. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
8. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kuasa asuh sebagai orang tua terhadap anak.
9. Kuasa asuh adalah kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat, serta minatnya.
10. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah serta diskriminasi.
4
11. Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
12. Perlakuan salah terhadap anak adalah setiap tindakan pelecehan atau perbuatan tidak senonoh terhadap anak
13. Penelantaran anak adalah setiap tindakan pengabaian pemenuhan kebutuhan dasar, pengasuhan, perawatan dan pemeliharaan sehingga menggangu atau menghambat tumbuh kembang anak termasuk membiarkan anak dalam situasi bahaya.
14. Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik mental, spiritual, maupun sosial.
15. Anak yang menyandang cacat adalah anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar.
16. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan pemerintah daerah.
17. Pekerja anak adalah anak yang melakukan kegiatan ekonomis yang mengancam atau menganggu pertumbuhan dan perkembangan baik mental, fisik, intelektual maupun moral.
18. Layanan adalah suatu bentuk kegiatan yang diberikan kepada seseorang dan/atau kelompok orang terkait dengan tujuan tertentu.
19. Pencegahan adalah upaya pengembangan kemampuan dan mekanisme dalam membangun kemampuan pemerintah daerah dan masyarakat dalam menciptakan kondisi yang dapat mencegah terjadinya kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran terhadap anak.
20. Pengurangan Resiko adalah tindakan deteksi dini terhadap anak dan keluarganya yang dalam situasi rentan atau beresiko mengalami berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran.
21. Penanganan kasus adalah tindakan yang meliputi identifikasi, penyelamatan, rehabilitasi, dan reintegrasi terhadap anak dengan segala situasi kehidupan menjadi korban tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran.
5
22. Partisipasi anak adalah keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan dan menikmati perubahan yang berkenaan dengan hidup mereka baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dilaksanakan dengan persetujuan dan kemauan semua anak berdasarkan kesadaran dan pemahaman.
23. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/ atau organisasi kemasyarakatan.
24. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
25. Rumah Aman adalah rumah tempat tinggal yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban.
BAB II ASAS DAN TUJUAN