1.Daerah adalah Kabupaten Bangka Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Bangka Tengah.
4.Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
5.Kependudukan adalah hal ikhwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama serta lingkungan penduduk setempat.
6.Perkembangan Kependudukan adalah kondisi yang berhubungan dengan perubahan keadaan kependudukan yang dapat berpengaruh dan dipengaruhi oleh keberhasilan pembangunan berkelanjutan.
7.Pembangunan Keluarga adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat.
8.Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga adalah upaya terencana untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan mengembangkan kualitas penduduk pada seluruh dimensi penduduk. 3
9.Kualitas Penduduk adalah kondisi penduduk dalam aspek fisik dan non fisik yang meliputi derajat kesehatan, pendidikan, pekerjaan, produktivitas, tingkat sosial, ketahanan, kemandirian, kecerdasan, sebagai ukuran dasar untuk mengembangkan kemampuan dan menikmati kehidupan sebagai manusia yang bertaqwa, berbudaya, berkebangsaan dan hidup layak.
10.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah.
11.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
12.Remaja adalah penduduk usia 10-24 tahun yang belum menikah.
13.Lanjut Usia yang selanjutnya disebut Lansia adalah seseorang yang mencapai umur 55 (lima puluh lima) tahun, tidak berdaya mencari nafkah sendiri untuk keperluan hidup sehari-hari dan menerima nafkah dari orang lain.
14.Pasangan Usia Subur yang selanjutnya disingkat PUS adalah pasangan suami istri yang istrinya berusia antara 15-49 tahun dan masih haid atau istri sudah berusia 50 tahun tetapi masih haid.
15.Wanita Usia Subur yang selanjutnya disingkat WUS adalah wanita yang sudah dan masih haid berusia antara umur 15-49 tahun.
16.Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat KB adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.
17.Pengaturan Kehamilan adalah upaya untuk membantu pasangan suami istri untuk melahirkan pada usia ideal, memiliki jumlah anak, dan mengatur jarak kelahiran anak yang ideal dengan menggunakan cara, alat dan kontrasepsi.
18.Kontrasepsi adalah suatu cara untuk mencegah terjadinya kehamilan sebagai akibat pertemuan antara sel telur dengan sperma.
19.Keluarga Berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggungjawab, harmonis dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
20.Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga adalah kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan batin.
21.Koordinasi adalah suatu usaha kerjasama antara badan, instansi, unit dalam pelaksanaan tugas-tugas tertentu, sehingga terdapat saling mengisi, saling membantu, dan saling melengkapi. 4
22.Advokasi adalah suatu bentuk usaha untuk mempengaruhi kebijakan publik dengan berbagai macam pola komunikasi persuasif.
23.Komunikasi, Informasi, dan Edukasi yang selanjutnya disingkat KIE adalah penyampaian pesan melalui saluran komunikasi kepada penerima pesan untuk mendapatkan suatu perubahan pengetahuan, sikap, dan perilaku.
24.Pengolahan Data adalah serangkaian kegiatan mengolah data menjadi informasi yang disajikan dalam bentuk tekstual, tabular, dan grafis agar mudah digunakan sesuai dengan kebutuhan baik secara manual maupun komputerisasi.
25.Keluarga Pra Sejahtera adalah keluarga yang belum dapat memenuhi kebutuhan dasar secara minimal seperti pengajaran, agama, sandang, pangan, papan dan kesehatan.
26.Keluarga Sejahtera I adalah keluarga yang telah dapat memenuhi kebutuhan dasar minimal tetapi belum dapat memenuhi kebutuhan sosial dan psikologinya seperti pendidikan, keluarga berencana, interaksi dalam keluarga, interaksi lingkungan.
27.Keluarga Sejahtera II adalah keluarga disamping telah memenuhi kebutuhan dasarnya juga telah memenuhi seluruh kebutuhan sosial psikologinya akan tetapi belum dapat memenuhi keseluruhan kebutuhan pengembangannya seperti kebutuhan untuk peningkatan agama, menabung, berinteraksi dalam keluarga, ikut melaksanakan kegiatan dalam masyarakat dan mampu memperoleh informasi.
28.Bina Keluarga Balita yang selanjutnya disingkat BKB adalah kelompok kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kepada orang tua dan anggota keluarga lainnya tentang cara pengasuhan tumbuh kembang anak balita.
29.Bina Keluarga Remaja yang selanjutnya disingkat BKR adalah kelompok kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan keluarga yang memiliki anak remaja tentang pembinaan tumbuh kembang anak remaja.
30.Bina Keluarga Lansia yang selanjutnya disingkat BKL adalah kelompok kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan keluarga yang memiliki anggota keluarga lansia dalam peningkatan kualitas hidup lansia.
31.Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera yang selanjutnya disingkat UPPKS adalah wadah bagi keluarga peserta KB khususnya keluarga pra sejahtera, keluarga prasejahtera I yang saling berinteraksi dalam melakukan berbagai kegiatan pemberdayaan ekonomi keluarga.
32.Pusat Informasi dan Konseling Remaja dan Mahasiswa yang selanjutnya disingkat PIK R/M adalah wadah kegiatan yang dikelola dari, oleh, dan untuk remaja dan mahasiswa dalam memberikan pelayanan informasi dan konseling tentang kesehatan reproduksi.
33.Sistem Informasi Keluarga Sejahtera adalah suatu sistem yang dibangun tentang Kependudukan dan Keluarga yang menjadi dasar pembangunan berkelanjutan.
34.Pendewasaan Usia Perkawinan yang selanjutnya disingkat PUP adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawinan yaitu 20 (dua puluh) tahun bagi wanita dan 25 (dua puluh lima) tahun bagi pria. 5