DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 11 Tahun 2015

Nomor
11
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
25

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perangkat Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan Perangkat Desa terdiri atas Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana teknis. Kedudukan, tugas dan fungsi Perangkat Desa, pengangkatan Perangkat Desa, Pemberhentian dan pemberhentian sementara, larangan dan sanksi.

Isi peraturan

Teks25PDFHirarki

Memuat teks peraturan…