Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 11 Tahun 2015
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 25
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perangkat Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan Perangkat Desa terdiri atas Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana teknis. Kedudukan, tugas dan fungsi Perangkat Desa, pengangkatan Perangkat Desa, Pemberhentian dan pemberhentian sementara, larangan dan sanksi.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…