(1)Batas wilayah Desa Lubuk Lingkuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), adalah sebagai berikut:
a.sebelah utara berbatasan dengan Laut Cina Selatan;
b.sebelah selatan berbatasan dengan Desa Lubuk Pabrik;
c.sebelah timur berbatasan dengan Desa Lubuk Besar; dan
d.sebelah barat berbatasan dengan Desa Lubuk Pabrik dan Desa Perlang.
(2)Batas wilayah Desa Lubuk Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), adalah sebagai berikut:
a.sebelah utara berbatasan dengan Desa Lubuk Lingkuk;
b.sebelah selatan berbatasan dengan Desa Tepus, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan;
c.sebelah timur berbatasan dengan Desa Lubuk Besar; dan
d.sebelah barat berbatasan dengan Desa Lubuk Lingkuk.
(3)Batas wilayah Desa Trubus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), adalah sebagai berikut:
a.sebelah utara berbatasan dengan Laut Cina Selatan;
b.sebelah selatan berbatasan dengan Desa Nangka Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan;
c.sebelah timur berbatasan dengan Desa Perlang; dan
d.sebelah barat berbatasan dengan Desa Kulur.
(4)Batas wilayah Desa Kulur llir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), adalah sebagai berikut:
a.sebelah utara berbatasan dengan Laut Cina Selatan;
b.sebelah selatan berbatasan dengan Desa Kulur;
c.sebelah timur berbatasan dengan Desa Trubus; dan
d.sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan Padang Mulia.
(5)Batas wilayah Desa Beluluk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), adalah sebagai berikut:
a.sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Bacang Kota Pangkalpinang;
b.sebelah selatan berbatasan dengan Desa Jeruk;
c.sebelah timur berbatasan dengan Desa Padang Baru; dan
d.sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan Dul. 4
(6)Batas wilayah Desa Bhaskara Bhakti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), adalah sebagai berikut:
a.sebelah utara berbatasan dengan Desa Kayu Besi;
b.sebelah selatan berbatasan dengan Desa Jelutung;
c.sebelah timur berbatasan dengan Laut Cina Selatan; dan
d.sebelah barat berbatasan dengan Desa Bukit Kijang.
(7)Batas wilayah Desa Pedindang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6), adalah sebagai berikut:
a.sebelah utara berbatasan dengan Desa Mangkol;
b.sebelah selatan berbatasan dengan Desa Terak;
c.sebelah timur berbatasan dengan Desa Mangkol; dan
d.sebelah barat berbatasan dengan Desa Kace.
(8)Batas wilayah Desa Bukit Kijang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7), adalah sebagai berikut:
a.sebelah utara berbatasan dengan Desa Kayu Besi;
b.sebelah selatan berbatasan dengan Desa Cambai;
c.sebelah timur berbatasan dengan Desa Kayu Besi; dan
d.sebelah barat berbatasan dengan Desa Cambai.
(9)Batas wilayah Desa Batu Belubang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (8), adalah sebagai berikut:
a.sebelah utara berbatasan dengan Desa Padang Baru;
b.sebelah selatan berbatasan dengan Desa Tanjung Gunung;
c.sebelah timur berbatasan dengan Laut Cina Selatan; dan
d.sebelah barat berbatasan dengan Desa Benteng.
(10)Batas wilayah Desa Sungai Selan Atas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (10), adalah sebagai berikut:
a.sebelah utara berbatasan dengan Desa Sarang Mandi;
b.sebelah selatan berbatasan dengan Desa Lampur;
c.sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Sungaiselan; dan
d.sebelah barat berbatasan dengan Desa Lampur.
(11)Batas wilayah Desa Tanjung Pura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (10), adalah sebagai berikut:
a.sebelah utara berbatasan dengan Desa Penagan Kecamatan Mendobarat Kabupaten Bangka;
b.sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Sungaiselan;
c.sebelah timur berbatasan dengan Desa Sungaiselan Atas; dan
d.sebelah barat berbatasan dengan Selat Bangka. 5
(12)Batas wilayah Desa Romodhon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (11), adalah sebagai berikut:
a.sebelah utara berbatasan dengan Desa Rukem Kecamatan Mendobarat Kabupaten Bangka;
b.sebelah selatan berbatasan dengan Desa Sarang Mandi;
c.sebelah timur berbatasan dengan Desa Sarang; dan
d.sebelah barat berbatasan dengan Desa Penagan Kecamatan Mendobarat Kabupaten Bangka.
(13)Batas wilayah Desa Kerakas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (12), adalah sebagai berikut:
a.sebelah utara berbatasan dengan Desa Kerantai;
b.sebelah selatan berbatasan dengan Desa Kemingking;
c.sebelah timur berbatasan dengan Desa Sungkap; dan
d.sebelah barat berbatasan dengan Desa Lampur.
(14)Batas wilayah Desa Katis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (13), adalah sebagai berikut:
a.sebelah utara berbatasan dengan Desa Simpang Katis;
b.sebelah selatan berbatasan dengan Desa Keretak;
c.sebelah timur berbatasan dengan Desa Puput; dan
d.sebelah barat berbatasan dengan Desa Simpang Katis.
(15)Batas wilayah Desa Pinang Sebatang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (14), adalah sebagai berikut:
a.sebelah utara berbatasan dengan Desa Celuak;
b.sebelah selatan berbatasan dengan Desa Kerakas;
c.sebelah timur berbatasan dengan Desa Celuak; dan
d.sebelah barat berbatasan dengan Desa Puput.
(16)Batas wilayah Kelurahan Berok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (15), adalah sebagai berikut:
a.sebelah utara berbatasan dengan Laut Cina Selatan;
b.sebelah selatan berbatasan dengan Desa Nibung, dan Kelurahan Koba;
c.sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Koba, dan Kelurahan Padang Mulia; dan
d.sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan Arung Dalam.
(17)Batas wilayah Padang Mulia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (15), adalah sebagai berikut:
a.sebelah utara berbatasan dengan Laut Cina Selatan;
b.sebelah selatan berbatasan dengan Desa Kulur;
c.sebelah timur berbatasan dengan Desa Kulur, dan Desa Kulur llir; dan
d.sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan Koba, dan Kelurahan Berok. 6
(18)Batas wilayah Kelurahan Simpang Perlang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (16), adalah sebagai berikut:
a.sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Koba;
b.sebelah selatan berbatasan dengan Desa Nibung;
c.sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Koba, dan Kelurahan Padang Mulia; dan
d.sebelah barat berbatasan dengan Desa Nibung.
(19)Batas wilayah Kelurahan Arung Dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (17), adalah sebagai berikut:
a.sebelah utara berbatasan dengan Laut Cina Selatan;
b.sebelah selatan berbatasan dengan Desa Nibung;
c.sebelah timur berbatasan dengan Desa Nibung, dan Kelurahan Berok; dan
d.sebelah barat berbatasan dengan Desa Guntung.
(20)Batas wilayah Kelurahan Dul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (18), adalah sebagai berikut:
a.sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Girimaya Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang;
b.sebelah selatan berbatasan dengan Desa Jeruk, dan Desa Air Mesu;
c.sebelah timur berbatasan dengan Desa Beluluk; dan
d.sebelah barat berbatasan dengan Desa Mangkol, dan Desa Pedindang.
(21)Batas wilayah Kelurahan Sungai Selan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (19), adalah sebagai berikut:
a.sebelah utara berbatasan dengan Desa Sarang Mandi, dan Desa Melabun;
b.sebelah selatan berbatasan dengan Desa Lampur;
c.sebelah timur berbatasan dengan Desa Sungaiselan Atas dan Desa Munggu; dan
d.sebelah barat berbatasan dengan Desa Tanjung Pura, dan Selat Bangka.
2.Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 6A, sehingga berbunyi sebagai berikut: