DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 13 Tahun 2015

Nomor
13
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
21

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Sumber Pendapatan Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sumber Pendapatan Desa terdiri dari Pendapatan Asli Desa, Dana Desa (Alokasi APBN), bagian dari hasil pajak dan retribusi, ADD yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima daerah, bantuan keuangan dari APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan APBD, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, lain-lain pendapatan Desa yang sah. Seluruh pendapatan Desa dierima dan disalurkan melalui Rekening Kas Desa, dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa kecuali dalam bentuk barang dan/atau jasa.

Isi peraturan

Teks21PDFHirarki

Memuat teks peraturan…