1.Daerah adalah Kabupaten Bangka Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
3.Bupati adalah Bupati Bangka Tengah.
4.Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
5.Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak Lingkungan Hidup dan/atau membahayakan Lingkungan Hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
6.Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakan Lingkungan Hidup, dan/atau dapat membahayakan Lingkungan Hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
7.Limbah B3 Kategori 1 adalah Limbah B3 yang berdampak akut dan langsung terhadap manusia dan dapat dipastikan akan berdampak negatif terhadap Lingkungan Hidup.
8.Limbah B3 Kategori 2 adalah Limbah B3 yang mengandung B3, memiliki efek tunda, dan berdampak tidak langsung terhadap manusia dan Lingkungan Hidup serta memiliki toksisitas sub kronis atau kronis.
9.Limbah B3 dari Sumber Tidak Spesifik adalah Limbah B3 yang pada umumnya berasal bukan dari proses utamanya, tetapi berasal dari kegiatan pemeliharaan alat, pencucian, pencegahan korosi, pelarutan kerak, pengemasan, dan lain- lain.
10.Limbah B3 dari Sumber Spesifik adalah Limbah B3 sisa proses suatu industri atau kegiatan yang secara spesifik dapat ditentukan berdasarkan kajian ilmiah. 4
11.Orang adalah orang perseorangan atau Badan Usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
12.Badan Usaha adalah Badan Usaha yang melakukan kegiatan Pengelolaan Limbah B3 sebagai kegiatan utama dan/atau kegiatan Pengelolaan Limbah B3 yang bersumber bukan dari kegiatan sendiri dan dalam kegiatan akte notaries pendirian Badan Usaha tertera bidang atau sub bidang Pengelolaan Limbah B3.
13.Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbuna.
14.Pemohon adalah Orang yang mengajukan permohonan Izin Pengelolaan Limbah B3.
15.Penghasil Limbah B3 adalah Orang yang karena usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan Limbah B3.
16.Pengumpul Limbah B3 adalah Badan Usaha yang melakukan kegiatan pengumpulan Limbah B3 sebelum dikirim ke tempat pengolahan Limbah B3, pemanfaatan Limbah B3 dan/atau Penimbunan Limbah B3.
17.Pengolah Limbah B3 adalah Badan Usaha yang melakukan kegiatan Pengolahan Limbah B3 yang telah memiliki izin.
18.Penimbun Limbah B3 adalah Badan Usaha yang melakukan kegiatan Penimbunan Limbah B3.
19.Penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya.
20.Tempat Penyimpanan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat untuk menyimpan sementara Limbah B3 dalam waktu singkat.
21.Pengumpulan Limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan Limbah B3 dari Penghasil Limbah B3 sebelum diserahkan kepada Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3.
22.Reduksi Limbah B3 adalah suatu kegiatan pada penghasil untuk mengurangi jumlah dan mengurangi sifat bahaya dan racun Limbah B3, sebelum dihasilkan dari suatu kegiatan.
23.Pengolahan Limbah B3 adalah proses untuk mengurangi dan/atau menghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racun.
24.Penimbunan Limbah B3 adalah kegiatan menempatkan Limbah B3 pada fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan Lingkungan Hidup.
25.Sistem Tanggap Darurat adalah sistem pengendalian keadaan darurat yang meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, dan penanggulangan kecelakaan serta pemulihan kualitas lingkungan hidup akibat kejadian kecelakaan Pengelolaan Limbah B3.
26.Izin adalah Izin Pengelolaan Limbah B3 yang meliputi Izin Penyimpanan Sementara dan Izin Pengumpulan Limbah B3. 5
27.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada Lingkungan Hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
28.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
29.Izin Lingkungan adalah Izin yang diberikan kepada setiap Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh Izin usaha dan/atau kegiatan.
30.Dokumen Limbah B3 adalah dokumen resmi kegiatan Pengelolaan Limbah B3 yang ditandatangani oleh Penghasil Limbah B3 dan Pengelola Limbah B3 yang telah memiliki Izin.
31.Pengawasan adalah upaya terpadu yang dilaksanakan oleh BLH yang meliputi pemantauan, pengamatan dan evaluasi terhadap sumber pencemar.
32.Pemulihan Lingkungan adalah rangkaian kegiatan pelaksanaan pembersihan dan/atau pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar Limbah B3 sehingga sesuai fungsinya kembali.
33.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
34.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang - undang untuk melakukan Penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
35.Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah yang selanjutnya disingkat PPLHD adalah Pegawai Negeri Sipil di daerah yang diberi tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan Pengawasan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6