Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 14 Tahun 2015
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Alokasi Dana Desa (ADD), dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Besarnya ADD adalah minimal 10% (sepuluh persen) dari Dana Perimbangan yang diterima Daerah dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Menetapkan juga mengenai tata cara penyaluran, pencairan, penggunan dan pertanggungjawaban ADD, Pemantauan dan Evaluasi serta Pembinaan pelaksanaan pengelolaan ADD.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…