1.Daerah adalah Kabupaten Bangka Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati Bangka Tengah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
4.Bupati adalah Bupati Bangka Tengah.
5.Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
6.Desa adalah desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
7.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
9.Musyawarah Desa adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD khusus untuk Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
10.Pemilihan Kepala Desa adalah Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan kepala melalui Musyawarah Desa.
11.Pemilihan Kepala Desa serentak adalah Pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan satu kali atau bergelombang.
12.Pemilihan Kepala Desa antar waktu adalah Pemilihan Kepala Desa karena Kepala Desa berhenti dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun yang dilaksanakan melalui Musyawarah Desa.
13.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 4
14.Perangkat Desa adalah sekretariat desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis.
15.Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
16.Tokoh masyarakat adalah tokoh adat, tokoh keagamaan, tokoh pendidikan dan Tokoh Masyarakat lainnya.
17.Panitia Pemilihan Daerah adalah panitia yang dibentuk oleh Bupati untuk merencanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di tingkat Daerah.
18.Panitia Pemilihan Kepala Desa adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD dalam musyawarah BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa.
19.Calon Kepala Desa adalah bakal Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh panitia Pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
20.Calon Terpilih adalah Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
21.Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
22.Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Kepala Desa.
23.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar Pemilih yang disusun berdasarkan data DPT Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan Pemilih baru.
24.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar Pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari Pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam DPS.
25.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar Pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas Pemilih dan jumlah Pemilih dalam Pemilihan Kepala Desa.
26.Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa yang selanjutnya disebut Pendaftaran adalah tahapan kegiatan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa untuk mendapatkan bakal Calon Kepala Desa.
27.Penelitian Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Kepala Desa yang selanjutnya disebut Penelitian adalah tahapan kegiatan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan untuk mendapatkan Calon Kepala Desa.
28.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan para Pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan sebesar-besarnya. 5
29.Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan dan penghitungan suara.
30.Seleksi Tambahan adalah seleksi yang dilakukan oleh panitia Pemilihan terhadap Bakal Calon apabila jumlah Bakal Calon lebih dari 5 (lima) orang atau seleksi yang dilakukan apabila hasil penghitungan suara terdapat perolehan suara terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) orang calon.
31.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah.
32.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
33.Hari adalah Hari Kalender.