DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 19 Tahun 2014

Nomor
19
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
44

Ringkasan

- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai: 1. Ruang lingkup peraturan ini yang meliputi tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang milik daerah; 2. Sebab-sebab kerugian daerah; 3. Pelaksanaan TP-TGR diberlakukan terhadap Bendahara atau Pegawai bukan Bendahara dan Pihak Ketiga baik langsung atau tidak langsung merugikan Daerah; 4. Informasi, pelaporan, dan pemeriksaan; 5. Keputusan Tuntutan Perbendaharaan dikeluarkan oleh Bupati dan pelaksanaannya dilakukan oleh Majelis Pertimbangan. Pengenaan ganti kerugian daerah ditetapkan oleh Bupati; 6. Kedaluwarsa tuntutan perbendaharaan; 7. Penghapusan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti kerugian; 8. Pembebasan yaitu Dalam hal Bendahara/Pegawai bukan bendahara/Pihak Ketiga ternyata meninggal dunia tanpa ahli waris atau tidak layak untuk ditagih yang berdasarkan Surat Keputusan Bupati diwajibkan menggantikan kerugian Daerah, maka Majelis Pertimbangan memberitahukan secara tertulis kepada Bupati untuk memohonkan pembebasan atas sebagian atau seluruh kewajiban; 9. Penyetoran atau pengembalian secara tunai/sekaligus atau angsuran kekurangan perbendaharaan/kerugian Daerah atau hasil penjualan barang jaminan/kebendaaan harus melalui Rekening Umum Kas Daerah. Khusus penyetoran kerugian Daerah yang berasaldari Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) setelah diterima Rekening Kas Umum Daerah, segera dipindahbukukan kepada Rekening BUMD; 10. Majelis Pertimbangan, setiap semester menyampaikan Laporan Penyelesaikan Kerugian Daerah Kepada Bupati; 11. Majelis pertimbangan TP-TGR; 12. Apabila pegawai yang patut diduga melakukan Kekurangan Perbendaharaan atau Kerugian Daerah berdasarkan laporan dan pemeriksaan terbukti telah merugikan Daerah, maka Bupati dapat melakukan hukuman Displin berupa pembebasan yang bersangkutan dari jabatannya dan segera menunjuk Pejabat sementara untuk melakukan kegiatannya; 13. Kerugian Daerah yang tidak dapat diselesaikan oleh daerah dapat diserahkan penyelesaiannya melalui badan peradilan dengan mengajukan gugatan perdata. Keputusan Pengadilan untuk menghukum atau membebaskan yang bersangkutan dari tindak pidana, tidak menggugurkan hak Daerah untuk mengadakan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi. - Peratuan Daerah ini terdiri dari XIII BAB dan 42 Pasal.

Isi peraturan

Teks44PDFHirarki

Memuat teks peraturan…