1.Daerah adalah Kabupaten Bangka Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati Bangka Tengah dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Bangka Tengah.
4.Tuntutan Perbendaharaan yang selanjutnya disingkat TP, adalah suatu tata cara Perihitungan terhadap Bendaharaan, jika dalam pengurusan terdapat kekurangan perbendaharaan dan kepada Bendahara yang bersangkutan diharuskan mengganti kerugian.
5.Tuntutan Ganti Rugi selanjutnya disingkat TGR, adalah suatu proses tuntutan terhadap Pegawai/Orang dalam kedudukannya bukan sebagai Bendahara, dengan tujuan menuntut penggantian kerugian disebabkan oleh perbuatannya melanggar hukum dan/atau melalaikan kewajibannya atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya sehingga baik secara langsung ataupun tidak langsung Daerah menderita kerugian.
6.Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi selanjutnya disingkat TP-TGR adalah suatu proses Tuntutan melalui TP dan TGR bagi Bendahara atau pegawai bukan Bendahara yang merugikan keuangan dan barang Daerah.
7.Kekurangan Perbendaharaan adalah selisih kurang antara saldo Buku Kas dengan saldo Kas atau selisih kurang antara Buku Persediaan Barang dengan sisa barang yang sesungguhnya terdapat di dalam gudang atau tempat lain yang ditunjuk.
8.Kerugian Daerah adalah berkurangnya kekayaan Daerah yang disebabkan oleh suatu tindakan melanggar hukum atau kelalaian Bendahara atau Pegawai/Orang bukan Bendahara dan/atau disebabkan suatu keadaan kahar (force majeure).
9.Keadaan Kahar (force majeure) adalah suatu kejadian yang terjadi di luar dugaan dan kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya seperti peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, kebakaran, dan bencana lainnya yang mengakibatkan kerugian daerah setelah dibuktikan, dinyatakan dari pejabat/instansi yang berwenang, sehingga tidak ada unsur kelalaian/kesalahan seseorang atas terjadinya kerugian tersebut.
10.Kelalaian adalah sikap kurang hati-hati dan ceroboh yaitu tidak melakukan sesuatu yang seharusnya seseorang lakukan dengan sikap hati-hati dan wajar.
11.Barang adalah semua kekayaan Pemerintah Daerah baik yang dimiliki maupun dikuasai yang berwujud, baik yang bergerak maupun tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya. 4
12.Bendahara adalah seseorang yang ditugaskan untuk menerima, menyimpan dan membayar atau menyerahkan uang Daerah, surat-surat berharga dan barang milik Daerah, serta bertanggungjawab kepada Bupati.
13.Pegawai adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
14.Pihak ketiga adalah mitra kerja/rekanan/perseorangan/ honorer dan pihak lain yang melaksanakan pekerjaan pada negara/daerah.
15.Ahli Waris adalah orang yang menggantikan pewaris dalam kedudukannya terhadap warisan, hak, kewajiban dan bertanggungjawab untuk seluruhnya atau sebagian.
16.Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang karena kewenangannya dapat memberikan keterangan/menyatakan sesuatu hal atau peristiwa sesungguhnya yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan.
17.Aparatur Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP terdiri dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Kementerian/Lembaga, Inspektorat Provinsi dan Kabupaten.
18.Aparatur Pengawas Fungsional terdiri dari APIP dan Badan Pengawas Keuangan (BPK).
19.Penghitungan ex-officio adalah suatu perhitungan perbendaharaan yang dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk ex officio apabila Bendaharawan yang bersangkutan meninggal dunia, melarikan diri atau tiba-tiba harus berada di bawah pengampunan dan/atau apabila Bendaharawan yang bersangkutan tidak membuat pertanggungjawaban dimana telah ditegur oleh atasan langsungnya, namun sampai batas waktu yang diberikan berakhir yang bersangkutan tetap tidak membuat perhitungannya dan pertanggungjawabannya.
20.Pencatatan adalah mencatat jumlah kerugian Daerah yang proses TP untuk sementara ditangguhkan karena yang bersangkutan meninggal dunia tanpa ahli waris, melarikan diri tidak diketahui alamatnya.
21.Kadaluwarsa adalah jangka waktu yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan tuntutan ganti rugi terhadap pelaku kerugian Daerah.
22.Pembebasan adalah membebaskan/meniadakan kewajiban seseorang untuk membayar hutang kepada Daerah yang menurut hukum menjadi tanggungannya, tetapi atas dasar pertimbangan keadilan atau alasan penting tidak layak ditagih darinya dan yang bersangkutan terbukti tidak bersalah.
23.Penghapusan adalah menghapuskan tagihan Daerah dari Administrasi Pembukuan, karena alasan tertentu (tidak mampu membayar) seluruhnya maupun sebagian.
24.Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai yang melanggar Peraturan Disiplin Kepegawaian berdasarkan ketentuan yang belaku.
25.Tidak Layak adalah suatu keadaan seseorang yang bersangkutan dilihat dari aspek kemanusiaan baik yang menyangkut fisik dan non fisik dipandang tidak mampu menyelesaikan kerugian Daerah. 5
26.Pembebanan adalah penetapan jumlah kerugian Daerah yang harus dikembalikan kepada Daerah oleh seseorang yang terbukti menimbulkan kerugian Daerah.
27.Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat keterangan yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggungjawab atas kerugian daerah yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian daerah dimaksud.
28.Banding adalah upaya Pegawai/Orang mencari keadilan ke tingkat yang lebih tinggi setelah dikeluarkannya penetapan pembebanan.
29.Majelis Pertimbangan TP-TGR selanjutnya disebut Majelis Pertimbangan adalah para pejabat yang ex-officio ditunjuk dan ditetapkan oleh Bupati dalam penyelesaian kerugian Daerah.