a.Pengambilan, pengangkutan, pengolahan dan pemusnahan sampah rumah non real estate ditetapkan sebesar Rp5.000,00/bulan/rumah tangga
b.Pengambilan, Pengangkutan, Pengolahan dan Pemusnahan Sampah Rumah Real Estate ditetapkan sebesar Rp7.500,00/bulan
c.Pengelolah, Pengangkutan, Pengolahan, dan Pemusnahan Sampah dari Kategori Perkantoran, Pendidikan, Apotik, Toko Obat, Klinik, Praktek Dokter, Rumah Sakit, Rumah Bersalin, Puskesmas, Laboratorium, ditetapkan berdasarkan sampah yang dihasilkan :
1.Perkantoran
a.Lebih kecil atau sama dengan 0,50 M³/ hari Rp25.000,00/bulan
b.0,51 M³/ hari sampai dengan 1 M³/ hari Rp35.000,00/bulan
c.Lebih dari 1 M³/ hari Rp50.000,00/bulan
2.Pendidikan
a.Lebih kecil atau sama dengan 0,50 M³/ hari Rp15.000,00/bulan
b.0,51 M³/ hari sampai dengan 1 M³/ hari Rp30.000,00/bulan
c.Lebih dari 1 M³/ hari Rp45.000,00/bulan
3.Klinik dan Praktek Dokter
a.Lebih kecil atau sama dengan 0,50 M³/ hari Rp100.000,00/bulan
b.0,51 M³/ hari sampai dengan 1 M³/ hari Rp200.000,00/bulan
c.Lebih dari 1 M³/ hari Rp250.000,00/bulan
4.Rumah Sakit
a.Lebih kecil atau sama dengan 0,50 M³/ hari Rp60.000,00/bulan
b.0,51 M³/ hari sampai dengan 1 M³/ hari Rp90.000,00/bulan
c.Lebih dari 1 M³/ hari Rp120.000,00/bulan
5.Puskesmas
a.Lebih kecil atau sama dengan 0,50 M³/ hari Rp45.000,00/bulan
b.0,51 M³/ hari sampai dengan 1 M³/ hari Rp60.000,00/bulan
c.Lebih dari 1 M³/ hari Rp75.000,00/ bulan
6.Rumah Bersalin
a.Lebih kecil atau sama dengan 0,50 M³/ hari Rp60.000/bulan
b.0,51 M³/ hari sampai dengan 1 M³/ hari Rp75.000/bulan
c.Lebih dari 1 M³/ hari Rp90.000/ bulan
7.Laboratorium
a.Lebih kecil atau sama dengan 0,50 M³/ hari Rp25.000/bulan
b.0,51 M³/ hari sampai dengan 1 M³/ hari Rp35.000/bulan
c.Lebih dari 1 M³/ hari Rp50.000/bulan 10
d.Pengambilan, Pengangkutan, Pengolahan dengan Pemusnahan Sampah dari Kategori Industri/ Pabrik, Perdagangan, Tempat Pertunjukan/Hiburan/Tempat Pertemuan/Hotel, Losmen/Cottege/Mess/Apartemen, Restoran/ Rumah Makan/ Catering, Pergudangan, Perbengkelan, Pencucian Mobil/Motor, Terminal, Pelabuhan, Supermarket/Swalayan/Mall/ dan Sarana Olahraga ditetapkan berdasarkan jenis kegiatan usaha :
1.Industri / Pabrik
a.Kecil, volume sampah yang dihasilkan lebih kecil atau sama dengan 0,50 M³ Rp105.000,00/bulan
b.Sedang, volume sampah yang dihasilkan 0,51 M³/ hari sampai dengan 1 M³ Rp210.000,00/bulan
c.besar, Volume sampah yang dihasilkan lebih dari 1M³/ hari Rp450.000,00/bulan
2.Perdagangan dijalan provinsi/ Negara
a.Ruko satu lantai:
1.kecil, volume sampah yang dihasilkan lebih kecil atau sama 1 M³/hari Rp15.000,00/bulan
2.besar, Volume sampah yang dihasilkan lebih dari 1M³/ hari Rp30.000,00/bulan
b.Ruko dua lantai:
1.kecil, volume sampah yang dihasilkan lebih kecil atau sama dengan 1 M³/hari Rp40.000,00/bulan
2.besar, volume sampah yang dihasilkan lebih dari 1M³/ hari Rp60.000,00/bulan
c.Ruko tiga lantai: Rp100.000,00/bulan
d.Toko Rp25.000,00/bulan
e.Kios Rp15.000,00/bulan
f.Los Rp15.000,00/bulan
g.Awning Rp15.000,00/bulan
h.pedagang kaki lima/ pedagang tidak menetap Rp7.500,00/bulan
i.bangunan sarang burung wallet Rp30.000,00/bulan
3.Tempat Pertunjukan/Hiburan/Pertemuan :
a.bar/ diskotik/ karaoke dan sejenisnya Rp450.000,00/bulan
b.gedung pertunjukan/pertemuan Rp225.000,00/bulan
c.pertunjukan/hiburan umum Rp300.000,00/bulan
4.Hotel/ losmen/cottage/mess/apartemen :
a.Hotel bintang lima Rp2.000.000,00/bulan
b.Hotel bintang empat Rp1.500.000,00/bulan
c.Hotel bintang tiga Rp1.000.000,00/bulan
d.Hotel bintang dua Rp750.000,00/bulan
e.Hotel bintang satu Rp500.000,00/bulan
f.Cottage Rp600.000,00/bulan
g.Melati Rp200.000,00/bulan
h.Losmen/Penginapan Rp100.000,00/bulan
i.Mess/apartemen Rp150.000,00/bulan
5.Restoran/ Rumah makan/ Catering
a.Restoran Rp90.000,00/bulan
b.Rumah makan Rp60.000,00/bulan
c.Katering Rp90.000,00/bulan
6.Pergudangan
a.kecil, volume sampah yang dihasilkan lebih kecil atau sama dengan 0,50 M³/hari Rp100.000,00/bulan
b.sedang, volume sampah yang dihasilkan 0,51 M³/ hari sampai dengan 1 M³/ hari Rp200.000,00/bulan
c.besar, volume sampah yang dihasilkan lebih 11 dari 1M³/ hari Rp300.000/bulan
7.Pencucian Mobil/Motor
a.kecil, volume sampah yang dihasilkan lebih kecil atau sama dengan 1 M³/hari Rp15.000,00/bulan
c.besar, volume sampah yang dihasilkan lebih dari 1M³/ hari Rp25.000,00/bulan
8.Terminal/Pelabuhan
a.Pelabuhan Laut Rp500.000,00/bulan
b.Tempat Pelelangan Ikan ( TPI ) Rp500.000,00/bulan
c.Pelabuhan Udara Rp1.250.000,00/bulan
9.Supermarket/Swalayan/Mall/Mini Market
a.Mall: Rp3.500.000,00/bulan
b.Supermarket/Swalayan
1.kecil, volume sampah yang dihasilkan lebih kecil atau sama dengan 1 M³/ hari Rp1.500.000,00/bulan
2.besar, volume sampah yang dihasilkan lebih dari 2 M³/ hari Rp3.000.000,00/bulan
c.Mini Market: Rp200.000,00/bulan
10.Sarana Olahraga ( Indoor/Outdoor )
a.kecil, volume sampah yang dihasilkan lebih kecil atau sama dengan 0,50 M³/ hari Rp45.000,00/bulan
b.sedang, volume sampah yang dihasilkan 0,51 M³/ hari sampai dengan 1 M³/ hari Rp75.000,00/bulan
c.besar, volume sampah yang dihasilkan lebih dari 1M³/ hari Rp9.000,00/bulan
d.khusus lapangan golf dan club hause Rp500.000,00/bulan
11.Salon/Panti Pijat
a.kecil, volume sampah yang dihasilkan lebih kecil atau sama dengan 0,50 M³/ hari Rp30.000,00/bulan
b.sedang, volume sampah yang dihasilkan 0,51 M³/ hari sampai dengan 1 M³/ hari Rp45.000,00/bulan
c.Besar, volume sampah yang dihasilkan lebih dari 1M³/ hari Rp60.000,00/bulan
12.Perbengkelan
a.kecil, volume sampah yang dihasilkan lebih kecil atau sama dengan 1 M³/ hari Rp10.000,00/bulan
c.besar, volume sampah yang dihasilkan lebih dari 1M³/ hari Rp20.000,00/bulan Rp40.000,00/bulan
e.Apabila pengambilan, pengangkutan tidak dapat memberlakukan tariff sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka untuk menetukan retribusi pelayanan persampahan dapat ditaksir dengan perhitungan rit, yang ditetapkan sebesar Rp. 85.000/rit
f.Penggunaan TPA sampah milik pemerintah daerah oleh pribadi maupun badan yang berasal dari wilayah Bangka Tengah dikenakan retribusi pembuangan Rp. 1000/ M³; dan 12
g.Penggunaan TPA sampah milik pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada poin (f), harus seizin Bupati atau pejabat yang ditunjuk Pj. BUPATI BANGKA TENGAH, Cap/dto S U N A R D I