1.Daerah adalah Kabupaten Bangka Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati Bangka Tengah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bangka Tengah.
4.Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah yang selanjutnya disebut RSUD Bangka Tengah adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bangka Tengah.
5.Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah.
6.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah di lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. 4
7.Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, serta bentuk badan usaha lainnya.
8.Pelayanan Kesehatan adalah Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah yang meliputi segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya, dalam tarif rumah sakit ini tidak termasuk pelayanan pendaftaran.
9.Wajib Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III yang selanjutnya disebut Wajib Tarif adalah orang pribadi atau Badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran atas Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III, termasuk pemungut atau pemotong Tarif.
10.Rawat Jalan adalah pelayanan terhadap Pasien observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang rawat inap.
11.Rawat Inap adalah pelayanan terhadap pasien dan menempati tempat tidur untuk observasi, diagnosis perawatan, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya di ruang rawat inap.
12.Gawat Darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi risiko kematian atau cacat.
13.Perawatan Intensif adalah pelayanan Rawat Inap yang dilaksanakan secara intensif terhadap Pasien gawat.
14.Pasien adalah orang-orang yang memerlukan pelayanan kesehatan.
15.Penderita kehakiman adalah Pasien yang berstatus tahanan pihak yang berwajib atau yang sedang menjalani hukuman.
16.Tarif adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan kesehatan di rumah sakit, yang dibebankan kepada pasien sebagai imbalan atas jasa pelayanan kesehatan yang diterima.
17.Jasa Pelayanan Rumah Sakit adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan yang diberikan kepada Pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik, dan/atau pelayanan langsung.
18.Jasa sarana adalah imbalan yang diterima rumah sakit atas pemakaian sarana, fasilitas dan bahan.
19.Bahan adalah obat-obatan, bahan kimia dan alat kesehatan habis pakai yang digunakan secara langsung dalam rangka pencegahan, observasi, diagnosis, pengobatan dan konsultasi, rehabilitasi medik dan atau pelayanan lainnya.
20.Pemeriksaan Penunjang Diagnostik adalah kegiatan pemeriksaan laboratorium, radiologi, elektromedik, patologi anatomi, fisioterapi, untuk menegakkan diagnosa. 5
21.Konsultasi adalah proses pelimpahan sementara tanggung jawab pemeriksaan dan tindakan terhadap Pasien.
22.Penjamin adalah perorangan, lembaga atau badan hukum yang bertanggung jawab biaya pelayanan atas biaya kesehatan dari seseorang Pasien yang menjadi tanggungannya.
23.Ambulans adalah alat transportasi yang dipergunakan untuk mengangkut Pasien.
24.Mobil Jenazah adalah transportasi yang dipergunakan untuk mengangkut jenazah.
25.Perawatan Jenazah adalah kegiatan perawatan jenazah yang dilakukan oleh rumah sakit umum daerah untuk kepentingan kesehatan dan pemakaman yang meliputi Perawatan Jenazah Konservasi, bedah mayat dan penyimpanan jenazah.
26.Konservasi adalah proses pengawetan jenazah dengan menggunakan bahan kimia.
27.Rekening Kas Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Rekening Kas BLUD adalah rekening tempat penyimpanan uang BLUD yang dibuka oleh pemimpin BLUD pada bank umum untuk menampung seluruh penerimaan pendapatan dan pembayaran pengeluaran BLUD.