Tingkat penggunaan jasa Tempat Pelelangan Ikan berdasarkan pelayanan fasilitas Tempat Pelelangan Ikan. Pasal 51F
a.Kelas I - - 75.000,00 1.100.000,00
b.Kelas II - - 50.000,00 825.000,00
c.Kelas III - - 30.000,00 550.000,00
2.Los/Petak dengan meja
a.Kelas I - - 125.000,00 1.375.000,00
b.Kelas II - - 100.000,00 1.100.000,00
c.Kelas III - - 75.000,00 825.000,00
3.Kios Pedagang
a.Kelas I - 24.000,00 - -
b.Kelas II - 20.000,00 - -
c.Kelas III - 15.000,00 - -
4.Kios BUMD/BUMN/Swasta untuk kantor
a.Kelas I - 50.000,00 - -
b.Kelas II - 35.000,00 - -
c.Kelas III - 15.000,00 - -
5.Event/Promosi/Pameran
a.Kelas I 50.000,00 - - -
b.Kelas II 30.000,00 - - -
c.Kelas III 20.000,00 - - - B. PERTOKOAN - 30.000,00 - - C. PERTOKOAN BERTINGKAT 9
a.> 50 M2 - - 800.000,00 -
b.51 – 100 M2 - - 1.000.000,00 -
c.101 – 150 M2 - - 1.250.000,00 -
d.< 150 M2 - - 1.500.000,00 - D. PERTOKOAN GROSIR/ PERKULAKAN LUAS LANTAI > 5.000 M2 - 25.000,00 - - E. PUJASERA (per kios) - - 250.000,00 - F. BANGUNAN DIBANGUN SENDIRI Dalam hal bangunan/objek dibangun sendiri di atas tanah milik Pemerintah Daerah, maka terhadap bangunan/objek dikenakan tarif retribusi jasa usaha sebesar 50 % (lima puluh per seratus) dari tarif tersebut di atas sampai dengan batas waktu yang ditentukan. BUPATI BANGKA TENGAH, Cap/dto ERZALDI ROSMAN 10 LAMPIRAN II PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN NO. JENIS PELAYANAN SATUAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI I Jasa Labuh:
a.Kapal yang melakukan kegiatan di Pelabuhan Umum:
1.Kapal yang melaksanakan kegiatan niaga :
a.Kapal angkutan laut luar negeri;
b.Kapal angkutan laut dalam negeri;
c.Kapal pelayaran rakyat atau Kapal Perintis;
d.Kapal yang melakukan kegiatan tetap diperairan pelabuhan: 1) Kapal angkutan laut dalam negeri; 2) Kapal pelayaran rakyat atau Kapal Perintis
2.Kapal tidak melaksanakan kegiatan niaga:
a.Kapal angkutan laut luar negeri;
b.Kapal angkutan laut dalam negeri;
c.Kapal pelayaran rakyat atau Kapal Perintis;
b.Kapal yang melakukan kegiatan di dermaga untuk kepentingan sendiri dan di pelabuhan khusus:
1.Kapal angkutan laut luar negeri;
2.Kapal angkutan laut dalam negeri; per GT per 15 hari per GT per 15 hari per GT per 15 hari per GT per bulan per GT per bulan per GT per 15 hari per GT per 15 hari per GT per 15 hari per GT per 15 hari per GT per 15 hari US$0,035 Rp40,00 Rp20,00 Rp70,00 Rp35,00 US$0,018 Rp20,00 Rp10,00 US$0,21 Rp15,00 II Jasa Pemanduan: Jasa Pemanduan di Pelabuhan Umum, di Dermaga untuk Kepentingan Sendiri dan di Pelabuhan Khusus:
1.Kelompok I
a.Kapal Angkutan Laut Luar Negeri Ukuran 500 GT s/d 1000 GT. Diatas 1000 GT, tiap kelebihan GT di tambah
b.Kapal Angkutan Laut dalam Negeri Ukuran 500 GT s/d 1000 GT. Diatas 1000 GT, tiap kelebihan GT ditambah Per kapal per gerakan Per GT Kelebihan per gerakan Per kapal per gerakan Per GT Kelebihan per gerakan US$27,00 US$0,012 Rp33.000,00 Rp14,00 11 NO. JENIS PELAYANAN SATUAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
2.Kelompok II Pemanduan dengan jarak 10 mil s/d 20 mil :
a.Kapal Angkutan Laut Luar Negeri (ukuran 500 GT s/d 1000 GT) Diatas 1000 GT, tiap kelebihan GT ditambah
b.Kapal Angkutan Dalam Negeri (ukuran 500 GT s/d 1000 GT) Diatas 1000 GT, tiap kelebihan GT di tambah Per kapal per gerakan Per GT Kelebihan per gerakan Per kapal per gerakan Per GT Kelebihan per gerakan US$30,00 US$0,012 Rp36.000,00 Rp14,00
3.Kelompok III Pemanduan dengan jarak diatas 20 mil :
a.Kapal Angkutan Laut Luar Negeri (ukuran 500 GT s/d 1000 GT) Diatas 1000 GT, tiap kelebihan GT ditambah
b.Kapal Angkutan Dalam Negeri ( ukuran 500 GT s/d 1000 GT ) Diatas 1000 GT, tiap kelebihan GT di tambah Per kapal per gerakan Per GT Kelebihan per gerakan Per kapal per gerakan Per GT Kelebihan per gerakan US$33,00 US$0,012 Rp41.000,00 Rp14,00, III Jasa Penundaan di Pelabuhan Umum, di Dermaga Untuk Kepentingan Sendiri dan di Pelabuhan Khusus Apabila menggunakan kapal tunda yang dimiliki pelabuhan umum
1.Kapal Angkutan Laut Luar Negeri a) Kapal s/d 1500 GT b) Kapal 1501 GT s/d 8000 GT c) Kapal 8001 GT s/d 18000 GT d) Kapal 18001 GT s/d 75000 GT e) Kapal diatas 75000 GT Per unit per jam Per unit per jam Per unit per jam Per unit per jam Per unit per jam US$ 80,00 US$ 200,00 US$ 400,00 US$ 700,00 US$ 1,050,00
2.Kapal Angkutan Laut Luar Negeri a) Kapal s/d 1500 GT b) Kapal 1501 GT s/d 8000 GT c) Kapal 8001 GT s/d 18000 GT d) Kapal 18001 GT s/d 75000 GT e) Kapal diatas 75000 GT Per unit per jam Per unit per jam Per unit per jam Per unit per jam Per unit per jam Rp100.000,00 Rp250.000,00 Rp500.000,00 Rp900.000,00 Rp1.300.000,00 12 NO. JENIS PELAYANAN SATUAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pelabuhan Khusus ( PELSUS ) :
1.Kapal Angkutan Laut Luar Negeri : a) Kapal s/d 1500 GT b) Kapal 1501 GT s/d 8000 GT c) Kapal 8001 GT s/d 18000 GT d) Kapal 18001 GT s/d 75000 GT e) Kapal diatas 75000 GT
2.Kapal Angkutan Laut Dalam Negeri a) Kapal s/d 1500 GT b) Kapal 1501 GT s/d 8000 GT c) Kapal 8001 GT s/d 18000 GT d) Kapal 18001 GT s/d 75000 GT e) Kapal diatas 75000 GT Per unit per jam Per unit per jam Per unit per jam Per unit per jam Per unit per jam Per unit per jam Per unit per jam Per unit per jam Per unit per jam Per unit per jam US$16,00 US$40,00 US$80,00 US$140,00 US$210,00 Rp20.000,00 Rp50.000,00 Rp100.000,00 Rp180.000,00 Rp260.000,00 IV Jasa Tambat. Kapal yang Melakukan Kegiatan di Pelabuhan Umum :
a.Tambatan dermaga (besi, beton, dan kayu) :
1.Kapal angkutan laut luar negeri
2.Kapal angkutan laut dalam negeri.
3.Kapal pelayaran rakyat/kapal perintis.
b.Tambatan breasting, dolphin, pelampung :
1.Kapal angkutan laut luar negeri
2.Kapal angkutan laut dalam negeri
3.Kapal pelayaran rakyat/kapal perintis
c.Tambatan pingiran /talud :
1.Kapal angkutan luar negeri
2.Kapal angkutan laut dalam negeri.
3.Kapal pelayaran rakyat/kapal perintis. Per GT per etmal Per GT per etmal Per GT per etmal Per GT per etmal Per GT per etmal Per GT per etmal Per GT per etmal Per GT per etmal Per GT per etmal US$0,035 Rp30,00 Rp15,00 US$0,020 Rp20,00 Rp10,00 US$0,005 Rp10,00 Rp0,00 13 NO. JENIS PELAYANAN SATUAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI V Jasa Pelayanan Barang:
a.Jasa dermaga 1.Barang yang dibongkar/dimuat melalui pelabuhan umum: a) Barang ekspor dan import; b) Barang antar pulau : 1) Garam, pupuk, dan barang bulog (beras dan gula); 2) Barang lainnya c) Hewan 1) Kerbau, sapi, kuda, dan sejenisnya 2) Kambing, babi dan sejenisnya 3) Ayam atau Unggas dan sejenisnya per ton M3 per ton M3 per ton M3 per ekor per ekor per ekor Rp550,00 Rp175,00 Rp350,00 Rp350,00 Rp200,00 Rp100,00
b.Barang yang dibongkar/dimuat melalui Dermaga Untuk Kepentingan Sendiri (DUKS) dan di Pelabuhan Khusus.
1.Barang yang merupakan bahan baku hasil produksi dan peralatan penunjang.
2.Barang kepentingan umum termasuk barang yang berdasarkan dokumen angkutan bukan barang kepentingan sendiri : a) Barang ekspor dan import b) Barang antar pulau : a) Garam, pupuk, dan barang bulog (beras dan gula) b) Barang lainnya per ton M3 per ton M3 per ton M3 per ton M Rp00,00 Rp275,00 Rp87,50 Rp175,00
3.Hewan :
a.Kerbau, sapi, kuda, dan sejenisnya
b.Kambing, babi dan sejenisnya
c.Ayam atau Unggas dan sejenisnya per ekor per ekor per ekor Rp175,00 Rp100,00 Rp50,00 VI Jasa penumpukan di Pelabuhan Umum :
a.Gudang tertutup
b.Lapangan terbuka
c.Penyimpanan hewan
1.Kerbau, sapi, kuda dan sejenisnya
2.Kambing, babi dan sejenisnya
3.Ayam atau Unggas dan sejenisnya d.Peti kemas (container)
1.Ukuran 20’ a) Kosong b) Isi per ton m3 per hari per ton m3 per hari per ekor per hari per ekor per hari per ekor per hari per unit per hari per unit per hari Rp80,00 Rp60,00 Rp200,00 Rp125,00 Rp100,00 Rp1.500,00 Rp3.000,00 14 NO. JENIS PELAYANAN SATUAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
2.Ukuran 40’ a) Kosong b) Isi
3.Ukuran diatas 40’ a) Kosong b) Isi
4.Chasis a) Ukuran 20’ b) Ukuran 40’ c) Ukuran diatas 40’ per unit per hari per unit per hari per unit per hari per unit per hari per unit per hari per unit per hari per unit per hari Rp3.000,00 Rp6.000,00 Rp6.000,00 Rp12.000,00 Rp750,00 Rp1.500,00 Rp3.000,00 VII Pelayanan Jasa kepelabuhanan Lainnya
a.Sewa tanah dan penggunaan perairan di wilayah pelabuhan milik Pemerintah Daerah.
1.Untuk bangunan-bangunan industri, galangan dan Dock Kapal : a) Persewaan tanah pelabuhan b) Penggunaan perairan untuk bangunan dan kegiatan lainnya diatas air
2.Untuk bangunan-bangunan industri perusahaan : a) Persewaan tanah pelabuhan b) Penggunaan perairan untuk bangunan dan kegiatan lainnya
b.Sewa ruko/pertokoan per m2 per tahun per m2 per tahun per m2 per tahun per m2 per tahun per tahun Rp1.000,00 Rp250,00 Rp1.500,00 Rp250,00 Rp1.500.000,00
c.Tanda masuk orang dan tanda masuk kendaraan
1.Tanda masuk orang a) Tanda masuk harian halaman b) Tanda masuk tetap
2.Tanda masuk kendaraan (termasuk uang parkir) a) Tanda masuk harian 1) Trailer, Truk gandeng per orang per sekali masuk per orang per bulan per kendaraan dan per kemudi+kenek per sekali masuk Rp500,00 Rp10.000,00 Rp6.000,00 15 NO. JENIS PELAYANAN SATUAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI 2) Truk, bus besar 3) Pic Up. Mini Vus, Sedan dan Jeep 4) Sepeda Motor 5) Gerobak, Cikar, Dokar, dan Sepeda b) Tanda Masuk Tetap 1) Trailer, Truk gandeng 2) Truk, bus besar 3) Pic Up. Mini Vus, Sedan dan Jeep 4) Sepeda Motor 5) Gerobak, Cikar, Dokar, dan Sepeda per kendaraan dan per kemudi+kenek per sekali masuk per kendaraan dan per kemudi+kenek per sekali masuk per kendaraan dan per kemudi+per sekali masuk per kendaraan dan per kemudi per sekali masuk per kendaraan per bulan per kendaraan per tahun per kendaraan per bulan per kendaraan per tahun per kendaraan per bulan Rp5.000,00 Rp3.000,00 Rp1.000,00 Rp0,00 Rp120.000,00 Rp100.000,00 Rp75.000,00 Rp20.000,00 Rp0,00 BUPATI BANGKA TENGAH, Cap/dto ERZALDI ROSMAN