Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 9 Tahun 2015
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 29
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Kerja Sama Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kerja sama desa adalah rangkaian kegiatan bersama antar-Desa atau Desa dengan pihak ketiga dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Ruang lingkup kerja sama Desa meliputi kerja sama antar-Desa, kerja sama Desa dengan pihak ketiga dan Badan Kerja Sama antar Desa (BKAD). Mengatur juga tentang tata cara kerja sama, perubahan dan berakhirnya kerja sama Desa, penyelesaian perselisihan, pembiayaan dan pembinaan dan pengawasan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…