Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan tera/tera ulang ditetapkan sebagai mana dimaksud dalam lampiran VIIIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 6 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah. Ditetapkan di Koba pada tanggal 3 Oktober 2018 BUPATI BANGKA TENGAH, ttd/dto IBNU SALEH Diundangkan di Koba pada tanggal 3 Oktober 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH, ttd/dto S U G I A N T O LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2018 NOMOR 261 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG (4.11/2018) 7 Lampiran VI Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor : 11 Tahun 2018 Tanggal : 3 Oktober 2018 BESARNYA TARIF RETRIBUSI PELAYANAN TERA DAN/ATAU TERA ULANG UNTUK PELAYANAN DIKANTOR/PELAYANAN SIDANG TERA ULANG I. Ukuran, Takaran, Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP) NO. JENIS UTTP PENGESAHAN TERA (Rp) PENGESAHAN TERA ULANG (Rp) 1 2 3 4
a.sampai dengan 2 m :
1.meter dengan pegangan
2.meter meja dan bahan logam
3.meter saku baja
4.salib ukur
5.gauge block/balok ukur (per unit): a) micrometer b) jangka sorong 2.500 4.000 2.500 7.000 8.000 10.000 10.000 1.250 2.000 1.250 3.500 8.000 10.000 5.000
b.Lebih dari 2 m sampai dengan 10 m:
1.Tongkat duga
2.Meter saku baja
3.Bahan ukur kundang, Depth tape
4.Alat ukur tinggi orang
5.Komparator 8.500 4.000 8.500 8.500 35.000 4.250 2.000 8.500 4.250 17.500
c.Lebih dari 10 m, biaya pada huruf b angka ini ditambah untuk setiap 10 m atau bagiannya, atas :
1.Bahan ukur kundang, Depth tape
2.Komparator 8.500 50.000 4.250 25.000
2.UKURAN PANJANG DENGAN ALAT HITUNG (COUNTER METER): 20.000 10.000
3.ALAT UKUR PERMUKAAN CAIRAN (LEVEL GAUGE):
a.mekanik
b.elektronik 150.000 150.000 150.000 150.000
4.TAKARAN (BASAH/KERING) :
a.sampai dengan 2 L
b.lebih dari 2 L
c.lebih dari 25 L
d.pemeras 2.500 5.000 10.000 1.500 1.250 2.500 5.000 1.000 8 NO. JENIS UTTP PENGESAHAN TERA (Rp) PENGESAHAN TERA ULANG (Rp) 1 2 3 4
5.TANGKI UKUR TETAP :
a.Bentuk silinder tegak :
1.Sampai dengan 500 kl
2.Lebih dari 500 kl dihitung sebagai berikut: a) 500 kl pertama b) Selebihnya dari 500 kl sampai dengan 1.000 kl, setiap kl c) Selebihnya dari 1.000 kl sampai dengan 2.000 kl, setiap kl d) Selebihnya dari 2.000 kl sampai dengan 10.000 kl, setiap kl e) Selebihnya dari 10.000 kl sampai dengan 20.000 kl, setiap kl f) Selebihnya dari 20.000 kl, setiap k
b.Bentuk silinder datar :
1.Sampai dengan 500 kl
2.Lebih dari 500 kl dihitung sebagai berikut: a) 500 kl pertama b) Selebihnya dari 500 kl sampai dengan 1.000 kl, setiap kl c) Selebihnya dari 1.000 kl sampai dengan 2.000 kl, setiap kl d) Selebihnya dari 2.000 kl sampai dengan 10.000 kl, setiap kl e) selebihnya dari 10.000 kl sampai dengan 20.000 kl, setiap kl
f.selebihnya dari 20.000 kl, setiap kl bagian-bagian dari kl, dihitung satu kl
c.Bentuk bola dan speroidal :
1.Sampai dengan 500 kl
2.Lebih dari 500 kl dihitung sebagai berikut:
a.500 kl pertama
b.Selebihnya dari 500 kl sampai dengan 1.000 kl, setiap kl bagian-bagian dari kl, dihitung satu kl 600.000 600.000 1.500 750 200 300 150 750.000 750.000 750 450 300 150 1.500.000 1.500.000 750 600.000 600.000 1.500 750 200 300 150 750.000 750.000 750 450 300 150 1.500.000 1.500.000 750
6.Tangki ukur mobil dan tangki ukur wagon :
a.Kapasitas sampai dengan 5 kl
b.Kapasitas lebih dari 5 kl, dihitung sebagai berikut : 1) 5 kl pertama Selebihnya dari 5 kl, setiap kl Bagian-bagian dari kl, dihitung satu kl 150.000 150.000 15.000 150.000 150.000 15.000
7.ALAT UKUR DARI GELAS :
a.Labu ukur, buret dan pipet
b.Gelas ukur BBEJANA 35.000 30.000 35.000 30.000 9 NO. JENIS UTTP PENGESAHAN TERA (Rp) PENGESAHAN TERA ULANG (Rp) 1 2 3 4 8. UKUR:
a.sampai dengan 50 L
b.Lebih dari 50 L sampai dengan 200 L
c.Lebih dari 200 L sampai dengan 500 L
d.Lebih dari 500 L sampai dengan 1.000 L
e.Lebih dari 1.000 L sampai dengan 200 L biaya pada huruf d angka ini ditambah tiap 1.000 L Bagian-bagian dari 1.000 L, dihitung 1.000 L 52.000 60.000 90.000 135.000 37.500 45.000 60.000 90.000 135.000 37.500
9.METER TAKSI 30.000 30.000
10.THERMOMETER 25.000 25.000
11.DENSIMETER 25.000 25.000
12.VISKOMETER 25.000 25.000
13.ALAT UKUR LUAS 25.000 25.000
14.ALAT UKUR SUDUT 25.000 25.000 15. ALAT UKUR CAIRAN MINYAK : Meter bahan bakar minyak
a.meter Induk:
1.Sampai dengan 25 m³h
2.Lebih dari 25 m³h dihitung sebagai berikut: a) 25 m³h pertama b) Selebihnya dari 25 m³/h sampai dengan 100 m³h setiap m³/h c) selebihnya dari 100 m³/h sampai dengan 500 m³h setiap m³/h d) Selebihnya dari 500 m³/h setiap m³/h Bagian-bagian dari m³/h dihitung satu m³/h
b.meter kerja: Untuk setiap jenis media uji 1) Sampai dengan 15 m³h 2) Lebih dari 15 m³h dihitung sebagai berikut: a) 15 m³h pertama b) selebihnya dari 15 m³/h sampai dengan 100 m³h setiap m³/h c) selebihnya dari 100 m³/h sampai dengan 500 m³h setiap m³/h
d.selebihnya dari 500 m³/h setiap m³/h Bagian-bagian dari m³/h dihitung satu m³/h 3) Pompa Ukur: Untuk setiap bahan ukur 150.000 225.000 9.000 4.500 2.250 90.000 90.000 3.000 1.000 3000 75.000 150.000 225.000 9.000 4.500 2.250 90.000 90.000 3.000 1.000 3000 75.000 10 NO. JENIS UTTP PENGESAHAN TERA (Rp) PENGESAHAN TERA ULANG (Rp) 1 2 3 4 16. ALAT UKUR GAS :
a.Meter Induk :
1.Sampai dengan 100 m³h
2.Lebih dari 100 m³h dihitung sebagai berikut: a) 100 m³h pertama b) selebihnya dari 100 m³/h sampai dengan 500 m³h setiap m³/h c) selebihnya dari 500 m³/h sampai dengan 1.0 m³h setiap m³/h d) selebihnya dari 1.000 m³/h setiap m³/h sampai dengan 2.000 m³/h, setiap m³/h e) selebihnya dari 2.000 m³/h setiap m³/h Bagian-bagian dari m³/h dihitung satu m³/h
b.Meter Kerja : 1) Sampai dengan 50 m³h 2) Lebih dari 50 m³h dihitung sebagai berikut : a) 50 m³h pertama b) Selebihnya dari 50 m³/h sampai dengan 500 m³h setiap m³/h c) Selebihnya dari 500 m³/h sampai dengan 1,0 m³h setiap m³/h d) selebihnya dari 1.000 m³/h sampai dengan 2.000 m³h setiap m³/h e) Selebihnya dari 2.000 m³/h setiap m³/h Bagian-bagian dari m³/h dihitung satu m³/h
c.Meter gas orifice dan sejenisnya (merupakan satu system/unit alat ukur)
d.Perlengkapan meter gas orifice (jika uji tersendiri), setiap alat perlengkapan.
e.Pompa Ukur Bahan Bakar Gas (BBG) Elpiji, untuk setiap bahan bakar ukur. 225.000 225.000 750 300 150 150 90.000 90.000 7500 4500 3000 1500 750.000 150.000 150.000 225.000 225.000 750 300 150 150 90.000 90.000 7500 4500 3000 1500 750.000 150.000 150.000
17.METER AIR :
a.Meter Induk :
1.Sampai dengan 15 m³h
2.Lebih dari 15 m³h sampai dengan 100 m³h
3.Lebih dari 100 m³h
b.Meter Kerja :
1.Sampai dengan 3 m³h
2.Lebih dari 3 m³h sampai dengan 10 m³h
3.Lebih dari 10 m³h sampai dengan 100 m³h
4.Lebih dari 100 m³h. 75.000 150.000 225.000 6.000 12.000 18.000 24.000 75.000 150.000 225.000 6.000 12.000 18.000 24.000 11 NO. JENIS UTTP PENGESAHAN TERA (Rp) PENGESAHAN TERA ULANG (Rp) 1 2 3 4 18. METER AIR CAIRAN MINUM SELAIN AIR:
a.Meter Induk: 1) Sampai dengan 15 m³h 2) Lebih dari 15 m³h sampai dengan 100 m³h 3) Lebih dari 100 m³h
b.Meter Kerja: 1) Sampai dengan 15 m³h 2) Lebih dari 15 m³h sampai dengan 100 m³h 3) Lebih dari 100 m³h 150.000 217.500 258.750 15.000 20.750 82.000 150.000 217.000 258.750 15.000 20.750 82.000 19. PEMBATAS ARUS AIR: ALAT KOMPENSASI SUHU (ATC) TEKANAN (ATG) KOMPENSASI LAINNYA: 18.750 150.000 18.750 150.000
20.METER PROVER: a)Sampai dengan 2.000 L b)Lebih dari 2.000 L sampai dengan 10.000 L c)Lebih dari 10.000 L Meter Prover yang mempunyai 2 (dua) seksi atau lebih, maka setiap seksi dihitung sebagai satu alat ukur. 500.000 750.000 1.000.000 500.000 750.000 1.000.000
21.METER ARUS MASSA: Meter Kerja Untuk setiap jenis Media uji: a) sampai dengan 15 kg/min b) lebih dari 15 kg/min dihitung sebagai berikut: 1) 15 kg/min pertama 2) Selebihnya dari 15 kg/min sampai dengan 100 kg/min, setiap kg/min 3) selebihnya dari 100 kg/min sampai dengan 500 kg/min, setiap kg/min 4) Selebihnya dari 500 kg/min sampai dengan1.000 kg/min 5) Selebihnya dari 1.000 kg/min, setiap kg/min Bagian-bagian dari kg/min dihitung satu kg/min 60.000 60.000 2.000 1.000 500 300 60.000 60.000 2.000 1.000 500 300
22.ALAT UKUR PENGISI (FILLING MACHINE) Untuk setiap jenis media: 1) sampai dengan 4 alat pengisi 2) selebihnya dari 4 alat pengisi, setiap alat pengisi METER LISTRIK: Meter kWh/meter energi listrik lainnya 100.000 25.000 100.000 25.000 12 NO. JENIS UTTP PENGESAHAN TERA (Rp) PENGESAHAN TERA ULANG (Rp) 1 2 3 4 23. METER LISTRIK : Meter kWh/meter energi listrik lainnya
a.Meter Induk:
1.3 (tiga) phasa
2.1 (satu) phasa
b.Meter kerja kelas 2:
1.3 (tiga) phasa
2.1 (satu) phasa
c.Meter kerja kelas 1, kelas 0,5:
1.3 (tiga) phasa
2.1 (satu) phasa 92.500 28.500 7.300 2.500 12.000 3.400 92.500 28.500 7.300 2.500 12.000 3.400 24. STOPWACH 10.000 10.000
25.METER PARKIR 20.000 20.000
26.ANAK TIMBANGAN
a.Ketelitian sedang dan biasa (kelas M2 dan M3)
1.sampai dengan 1 kg
2.lebih dari 1 kg sampai dengan 5 kg
3.lebih dari 5 kg sampai dengan 50 kg
b.ketelitian halus ( kelas F2 dan M1)
1.sampai dengan 1 kg
2.lebih dari 1 kg sampai dengan 5 kg
3.lebih dari 5 kg sampai dengan 50 kg
c.ketelitian khusus ( kelas E2 dan F1)
1.sampai dengan 1 kg
2.lebih dari 1 kg sampai dengan 5 kg
3.lebih dari 5 kg sampai dengan 50 kg 600 1.500 2.500 2.500 5.000 12.500 20.000 35.000 50.000 600 1.000 2.000 2.000 3.000 10.000 15.000 30.000 40.000
27.TIMBANGAN
a.sampai dengan 3.000 kg
1.Ketelitian sedang dan biasa ( kelas III dan IV): a) sampai dengan 25 kg b) lebih dari 25 kg sampai dengan 50 kg c) lebih dari 50 kg sampai dengan 150 kg
d.lebih dari 500 kg sampai dengan 500 kg e ) lebih dari 500 kg sampai dengan 1.000 kg f) lebih dari 1.000 kg sampai dengan 3.000 kg 6.000 8.000 10.000 15.000 50.000 100.000 3.000 4.000 5.000 10.000 50.000 100.000 13 NO. JENIS UTTP PENGESAHAN TERA (Rp) PENGESAHAN TERA ULANG (Rp) 1 2 3 4
2.Ketelitian halus ( kelas II)
a.sampai dengan 1 kg
b.lebih dari 1 kg sampai dengan 25 kg
c.lebih dari 25 kg sampai dengan 100 kg
d.lebih dari 100 kg sampai dengan 1.000 kg
e.lebih dari 1.000 kg sampai dengan 3.000 kg/Proving ring
3.Ketelitian khusus (kelas I)
a.lebih dari 3.000 kg 1) Ketelitian sedang dan biasa, setiap ton 2) Ketelitian khusus dan halus, setiap ton
b.Timbangan ban berjalan 1) sampai dengan 100 ton/h 2) lebih dari 100 ton/h sampai dengan 500 ton/h 3) lebih dari 500 ton/h
4.Timbangan dengan dua skala (Multirange) 2 atau lebih, dan dengan sebuah alat penunjuk yang penunjukkannya dapat deprogram untuk penggunaan setiap skala timbang, biaya, pengujian, peneraan atau penera ulangnya dihitung sesuai dengan jumlah lantai timbangan dan kapasitas masing-masing serta menurut tariff pada angka 29 a, b dan c.
a.Dead Weight Testing Machine 1) sampai dengan 100 kg/cm2 2) lebih dari 100 kg/cm2 sampai dengan 1.000 kg/cm2 3) lebih dari 1.000 kg/cm2
b.Alat Ukur Tekanan Darah
c.monometer Minyak 1) sampai dengan 100 kg/cm2 2) lebih dari 100 kg/cm2 sampai dengan 1.000 kg/cm2 3) lebih dari 1.000 kg/cm2 4) Pressure Calibrator 5) Pressure Recorder: a) sampai dengan 100 kg/cm2 b) lebih dari 100 kg/cm2 sampai dengan 1.000 kg/cm2 c) lebih dari 1.000 kg/cm2 50.000 75.000 100.000 150.000 200.000 400.000 10.000 20.000 500.000 750.000 1.000.000 15.000 25.000 35.000 20.000 25.000 35.000 40.000 60.000 25.000 35.000 55.000 25.000 50.000 75.000 100.000 150.000 200.000 400.000 10.000 20.000 500.000 750.000 1.000.000 15.000 25.000 35.000 20.000 25.000 35.000 40.000 60.000 25.000 35.000 55.000 20.000 14 NO. JENIS UTTP PENGESAHAN TERA (Rp) PENGESAHAN TERA ULANG (Rp) 1 2 3 4
28.PANCAP KARTU (Printer Recorder) OTOMATIS METER KADAR AIR dihitung berdasarkan komoditi:
a.Untuk biji-bijian tidak mengandung minyak, setiap komoditi
b.Untuk biji-bijian mengandung minyak, kapas dan tekstil, setiap komoditi
c.Untuk kayu dan komoditi lain, setiap komoditi Selain UTTP tersebut pada angka 1 sampai dengan 31, atau benda/barang bukan UTTP yang atas permintaan untuk diukur, ditakar, ditimbang, setiap jam dan bagian dari jam dihitung 1 jam 25.000 30.000 15.000 20.000 25.000 15.000 II. BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS (BDKT) NO. JENIS BDKT JUMLAH TARIF TERA (Rp) 1 2 3 4
1.MAKANAN, SEMEN, AIR MINUM
a.sampai dengan 1 kg
b.lebih dari 1 kg sampai dengan 5 kg
c.lebih dari 5 kg sampai dengan 20 kg
d.lebih dari 20 kg sampai dengan 50 kg
e.lebih dari 50 kg sampai dengan 100 kg
f.lebih dari 100 k Buah Buah Buah Buah Buah Buah 1000 1000 1000 1000 1000 2.500
2.MINUMAN
a.sampai dengan 1 L
b.lebih dari 1 L sampai dengan 5 L
c.lebih dari 5 L sampai dengan 20 L
d.lebih dari 20 L Buah Buah Buah Buah 1000 1000 1000 1000
3.SELAIN MAKANAN DAN MINUMAN
a.sampai dengan 1 kg
b.lebih dari 1 kg sampai dengan 5 kg
c.lebih dari 5 kg sampai dengan 20 kg
d.lebih dari 20 kg sampai dengan 50 kg
e.lebih dari 50 kg sampai dengan 100 kg
f.lebih dari 100 kg Buah Buah Buah Buah Buah Buah 1000 1000 1000 1000 1.200 1.500 BUPATI BANGKA TENGAH, ttd/dto IBNU SALEH