1.Daerah adalah Kabupaten Bangka Tengah.
2.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
4.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati Bangka Tengah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Bupati adalah Bupati Bangka Tengah.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah.
7.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
8.Instansi Terkait adalah instansi yang membidangi urusan Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
9.Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
10.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan Ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan golongan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
11.Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
12.Zat Adiktif Lainnya adalah zat atau bahan yang tidak termasuk dalam Narkotika dan Psikotropika tetapi memiliki daya adiktif atau dapat menimbulkan Ketergantungan psikoaktif.
13.Pencegahan adalah semua upaya yang ditujukan untuk menghindarkan masyarakat dari Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya. 4
14.Penanggulangan adalah semua upaya yang ditujukan untuk menekan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di masyarakat melalui rehabilitasi serta pembinaan dan pengawasan.
15.Peredaran Gelap Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum.
16.Pecandu Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya adalah korban yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya dan dalam keadaan Ketergantungan pada Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya baik secara fisik maupun psikis.
17.Pendampingan adalah pemberian konsultasi dan motivasi, melalui kegiatan positif seperti wawasan kebangsaan, parenting skill, dan lain-lain.
18.Advokasi adalah Pendampingan dan bantuan hukum.
19.Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif tanpa hak atau melawan hukum.
20.Ketergantungan adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, secara terus menerus dengan takaran meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunanya dikurangi dan atau dihentikan secara tiba- tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
21.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari Ketergantungan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
22.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
23.Institusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disingkat IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga Rehabilitasi Medis dan lembaga Rehabilitasi Sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah.
24.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada jenjang dan jenis pendidikan dasar dan pendidikan menengah di seluruh wilayah Kabupaten Bangka Tengah.
25.Rumah Kost/Tempat Pemondokan yang selanjutnya disebut Pemondokan adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu bagi seorang atau beberapa orang dengan dipungut atau tidak dipungut bayaran, tidak termasuk tempat tinggal keluarga, usaha hotel dan penginapan di seluruh wilayah Kabupaten Bangka Tengah. 5
26.Asrama adalah rumah/tempat yang secara khusus disediakan, yang dikelola oleh instansi/yayasan untuk dihuni yang bersifat sosial di seluruh wilayah Kabupaten Bangka Tengah.
27.Tempat Usaha adalah ruang kantor, ruang penjualan, ruang toko, ruang gudang, ruang penimbunan, pabrik, ruang terbuka dan ruang lainnya yang digunakan untuk penyelenggaraan perusahaan di seluruh wilayah Kabupaten Bangka Tengah.
28.Hotel/Penginapan adalah bangunan khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya, yang menyatu dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran di seluruh wilayah Kabupaten Bangka Tengah.
29.Badan Usaha adalah setiap badan hukum perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang wilayah kerjanya/operasionalnya berada dalam wilayah Kabupaten Bangka Tengah.
30.Media Massa adalah media elektronik dan cetak yang berada dalam wilayah Kabupaten Bangka Tengah.