menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026; Mengingat 3 Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia Tahun 2019
16.Peraturan Menteri ten tang Sistem (Berita Negara Nomor 1114);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 201 7 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
14.Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020- 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
13.Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); 4
23.Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bangka Tengah Perubahan Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2016 Nomor 241);
22.Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2016 Nomor 240), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2021 Nomor 295);
21.Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tengah 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2011 Nomor 168), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tengah 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2019 Nomor 270);
20.Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 14 Tahun 201 7 tentang Rencana Pembangunan J angka Menengah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017-2022 (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017 Nomor 10 seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 ten tang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 201 7-2022 (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020 Nomor 4 Seri E);
19.Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 201 7 Nomor 3 seri E);
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 288); 1 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 ten tang Klasifikasi Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); 5 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Bangka Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati Bangka Tengah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bangka Tengah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRDadalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
7.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode Perencanaan.
8.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi.
9.Sasaran adalah hasil yang akan dicapai secara nyata oleh instansi Pemerintah Daerah dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur dalam kurun waktu yang lebih pendek dari Tujuan.
10.Strategi adalah langkah-langkah yang berisikan Program indikatif untuk mewujudkan Visi dan Misi.
11.Kebijakan adalah arah dan/ atau tindakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai Tujuan.
12.Program adalah instrumen Kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah untuk mencapai sasaran dan Tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi Pemerintah Daerah.