DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 12 Tahun 2015

Nomor
12
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
39

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penataan Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penataan Desa adalah suatu kegiatan perbaikan, penyesuaian dan penyempurnaan batas-batas Desa. Jenis Penataan Desa meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status dan penetapan Desa. Peraturan ini juga mengatur mengenai batas wilayah desa dan pembentukan dusun, serta pembiayaan.

Isi peraturan

Teks39PDFHirarki

Memuat teks peraturan…