Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah. Ditetapkan di Koba pada tanggal 4 November 2024 Plt. BUPATI BANGKA TENGAH, ttd/dto ERA SUSANTO Diundangkan di Koba pada tanggal 4 November 2024 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH, ttd/dto AHMAD SYARIFULLAH NIZAM LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2024 NOMOR 331 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG (12.53/2024) 1 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045 I. UMUM Bahwa Pemerintahan Negara dibentuk dalam rangka melindungi segenap Bangsa dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan Bangsa dan ikut melaksanakan Ketertiban Dunia. Untuk terwujudnya tujuan tersebut diatas, maka tugas Pemerintah selanjutnya adalah dengan mengisi, melaksanakan dan menyempurnakan upaya untuk mewujudkan kondisi sebagaimana yang diharapkan dengan pembangunan yang berkeadilan dan demokratis yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan sehingga untuk menjamin agar kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien dan bersasaran, maka perlu disusun suatu perencanaan. Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan dokumen Perencanaan pembangunan jangka panjang Daerah untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang memuat visi, misi dan arah pembangunan Daerah sebagai pedoman dalam pelaksanaannya, penyusunan perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional beserta perubahannya dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. 2 Peraturan Perundang-Undangan tersebut diatas merupakan pedoman/landasan hukum dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan, baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, sehingga perencanaan pembangunan baik rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang akan dilaksanakan oleh unsur penyelenggaraan pemerintahan di Pusat dan Daerah berada dalam satu kesatuan/sinergis. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Kabupaten Bangka Tengah memerlukan Perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan oleh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ditetapkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Sebagai pelaksanaan ketentuan tersebut diatas, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Pembentukan Peraturan Daerah tersebut dimaksudkan:
a.dalam rangka menindaklanjuti ketentuan dan peraturan perundang- undangan;
b.sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah yang harus dipedomani untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun kedepan; dan
c.untuk memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan di Kabupaten Bangka Tengah (Pemerintah, Masyarakat dan Dunia Usaha) dalam menyelenggarakan Pemerintahan, Pengelolaan Pembangunan dan Pelayanan kepada Masyarakat. Sedangkan tujuan pembentukan Peraturan Daerah dimaksud yaitu:
a.sebagai upaya dalam rangka mewujudkan kehidupan yang demokratis, transparan, partisipatif, akuntabel, berkeadilan sosial, melindungi hak asasi manusia, menegakkan supremasi hukum dalam tatanan masyarakat daerah yang beradab, berakhlak mulia, mendiri, bebas, maju dan sejahtera dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun kedepan; dan
b.sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bangka Tengah. Berdasarkan hal tersebut, Visi RPJPD Kabupaten Bangka Tengah juga memiliki peran terhadap perwujudan Visi Nasional Tahun 2045, mewujudkan negara nusantara berdaulat maju dan berkelanjutan, serta visi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2045 yaitu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Berkelanjutan, Transformasi, Unggul, Andal dan Harmoni. Sedangkan untuk itu Visi Pembangunan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2025-2045 yakni “BANGKA TENGAH SEJATI: SEJAHTERA DAN LESTARI” yang merupakan akumulasi rumusan dari berbagai perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah yang lebih terarah dan berlangsung sesuai dengan yang diinginkan masyarakat. 3 Visi pembangunan daerah tahun 2025-2045 mengarah pada pencapaian tujuan pembangunan Daerah yang harus dapat diukur untuk dapat mengetahui tingkat kemandirian, kemajuan dan kesejahteraan yang ingin dicapai. Visi ini merupakan akumulasi rumusan dari berbagai perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah yang lebih terarah dan berlangsung sesuai dengan yang diinginkan masyarakat. Hal tersebut tidak lain dalam rangka untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang sejahtera dengan menerima manfaat sebesar-besarnya dari pelaksanaan kegiatan pembangunan. Sedangkan Misi dalam mewujudkan visi pembangunan daerah ditempuh 5 (lima) misi pembangunan pembangunan jangka panjang Kabupaten Bangka Tengah tahun 2025-2045 sebagai berikut:
1.Bangka Tengah Maju dan Produktif;
2.Bangka Tengah Kreatif dan Berkualitas;
3.Bangka Tengah Andal dan Integratif;
4.Bangka Tengah Berkelanjutan dan Adaptif; dan
5.Bangka Tengah Inovatif dan Responsif. Oleh karena itu, Kabupaten Bangka Tengah akan melaksanakan sistem pembangunan yang bertujuan untuk mencapai kemajuan dan kemakmuran daerah, serta kesejahteraan masyarakat secara merata, adil dan berkelanjutan. II. PASAL DEMI PASAL