1.Daerah adalah Kabupaten Bangka Tengah.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
4.Bupati adalah Bupati Bangka Tengah.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi adalah kegiatan penyelenggaraan Telekomunikasi yang meliputi penataan, pembangunan, pengawasan dan pengendalian Menara Telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya Menara Telekomunikasi di Daerah.
8.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
9.Menara Telekomunikasi, yang selanjutnya disebut Menara adalah Bangunan-Bangunan kepentingan umum yang didirikan diatas tanah, atau Bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan Bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menepatkan perangkat Telekomunikasi.
10.Penyedia Menara adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perseorangan, Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Swasta yang memiliki dan mengelola Menara Telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara Telekomunikasi.
11.Pengelola Menara adalah badan usaha yang mengelola dan/atau mengoperasikan Menara yang dimiliki pihak lain.
12.Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseroan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.
13.Antena adalah seperangkat alat yang kepentingannya untuk menerima frekuensi gelombang radio dan memancarkan frekuensi gelombang radio.
14.Base Transceiver Station, yang selanjutnya disebut BTS adalah perangkat radio selular berikut Antenanya, yang berfungsi untuk menghubungkan antara handphone dengan perangkat selular, memiliki kapasitas penanganan percakapan dan volume data (traffic handling capacity), dan dapat ditempatkan dalam sebuah Menara Telekomunikasi. 5
15.Base Transceiver Station Mobile, yang selanjutnya disebut BTS Mobile adalah sistem BTS yang bersifat bergerak dibangun secara temporer pada lokasi tertentu dan dioperasionalkan dalam jangka waktu yang tertentu dan digunakan oleh telco operator sebagai solusi sementara untuk penyediaan cakupan selular baru atau menangani kapasitas trafik selular.
16.Kamuflase adalah penyesuaian desain bentuk Menara yang diselaraskan dengan lingkungan di mana Menara tersebut berada.
17.Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan.
18.Selubung Bangunan adalah bidang maya yang merupakan batas terluar secara tiga dimensi yang membatasi besaran maksimum Bangunan Menara yang diizinkan, dimaksudkan agar Bangunan Menara berinteraksi dengan lingkungannya untuk mewujudkan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan harmonisasi.
19.Menara Telekomunikasi Tunggal (monopole) adalah Menara Telekomunikasi yang Bangunannya berbentuk tunggal tanpa adanya simpul-simpul rangka yang mengikat satu sama lain.
20.Standar Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional.